Dawainusa.com – Tidak terima dirinya dicekik saat berhubungan badan di sawah, seorang wanita menghabisi selingkuhannya hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi saat keduanya melakukan hubungan badan di Sawah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Melansir TribunNews, jenazah korban ditemukan warga pada Kamis (13/8/2020) pukul 08.00 WITA di pematangan sawah.
Baca juga: Viral Video Istri Bule Pukul Polisi Pakai Tongkat Bisbol, Begini Kejadiannya
Kronologi Wanita Habisi Selingkuhannya
Kasus yang mengakibatkan seorang pria meregang nyawah di pematang sawah di Bone, Sulawesi Selatan itu terjadi antara seorang pria dan wanita yang bukan suami istri.
Saat melampiaskan nafsu, pelaku memukul korban dengan kayu karena tidak terima dicekik. Jasad korban kemudian ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian peristiwa.
Sementara itu, identitas korban yang tewas itu pun akhirnya terkuak yakni pria berinisial HD (59).
Melihat hal itu, warga pun melaporkan penemuan mayat ini pada polisi. Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan luka pada bagian kepala korban.
“Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara),
di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020), dikutip dari TribunNews.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang wanita berinisial HY (59) yang juga beralamat di sekitar TKP, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Viral Video Istri Bule Pukul Polisi Pakai Tongkat Bisbol, Begini Kejadiannya
Dari pengakuan HY terungkap bahwa dia dan HD menjalin asmara terlarang dan pada malam kejadian.
Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan hubungan badan. Namun, saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY.
Tak terima, HY secara spontan memukul kepala HD menggunakan potongan kayu yang ada di samping pelaku.
“Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban,
di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban,” ujar Ardy.
Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*