Dawainusa.com – Empat orang remaja di Bone, Sulawesi Selatan diamankan petugas lantaran melakukan aksi prank dengan mengaku sebagai pasien positif korona kepada tenaga medis rumah sakit.
Oleh Polres Bone, salah seorang remaja perempuan bernama Anita (22 tahun), warga Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, tiga orang rekannya ditetapkan sebagai saksi.
Sebelumnya, aksi mereka viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah. Aksi prank tersebut diketahui dilakukan di Rumah Sakit Hapsah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Kabupaten Bone, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di NTT Bertambah 12 Orang, 10 dari Klaster Gowa
Kronologi Aksi Prank ke Tenaga Medis Rumah Sakit
Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Iptuh Pahrun, kejadian tersebut bermula usai Anita melakukan pesta miras bersama ketiga temannya.
“Berawal dari mereka pesta miras, minum berempat. Setelah minum, si Anita masuk ke kamar, istirahat. Setelah jam 2 jam 3, dia ngigo. Mereka bertiga (temen Anita) masuk, ternyata dia kejang-kejang, merasa sesak napas,” ungkapnya dikutip Merdeka, Selasa (12/5/2020).
Panik melihat kondisi Anita yang seperti itu, ketiga orang temannya lantas membawa Anita ke Puskesmas terdekat.
“Sampai di Puskesmas dulu, ciri-cirinya dibilang lagi sesak napas. Puskesmas bilang ‘jangan di sini, karena tidak ada alat bantu pernapasan, lagi kosong. Bawa ke rumah sakit aja’,” jelasnya.
“(Lalu) Di rumah sakit dibawa, ditindak, dia sadar. Kemudian dia mengatakan kepada temannya yang namanya Eka suruh periksa Corona, karena kakek saya pernah datang dari Jayapura, kakeknya dia kena Corona. Kalau begitu disampaikan ke suster kalau kena Corona dari kakeknya. Suster bilang ‘kalau begitu jangan di sini, segera bawa ke rumah sakit (lainnya),” sambungnya.
Baca juga: Kabar Baik, Dua Pasien Positif Corona di NTT Dinyatakan Sembuh
Akhirnya, katanya, Anita dibawa oleh temannya di rumah sakit yang menangani pasien Corona. Saat di IGD, lanjutnya, Anita mengaku kalau dirinya sesak napas dan seperti pasien yang mengidap Corona.
“Ramai-lah di rumah sakit itu, kalau ini pasien Corona, bawa ke tempat pelayanan Corona. Suster pakai APD untuk menolong dia. Pada saat ditolong, dilihat gelagatnya, katanya pingsan. Ternyata kalau dilihat sama suster, dia tutup matanya. Kalau suster membelakangi, dia buka mata. Suster pada gaduh,” katanya.
“Begitu dicek ada bau alkohol. Teman-temannya diusir, karena protokoler penanganan Covid. Setelah dicek suhu, bagus. Nggak sesak napas. Sepertinya dia main-main itu, Katanya pingsan, padahal ada sadar. Akhirnya dibawa keluar,” tegasnya.
Akhirnya mereka pun pergi dari rumah sakit tersebut, namun saat itu terdengar Anita menyampaikan kalau dirinya tengah ‘nge-prank’.
“Akhirnya didengar oleh suster, ternyata dia ke sini kerjain kita. Akhirnya mereka melapor, kami dalami. Ternyata memang yang punya maksud si Anita, yang tiga lainnya ikut jadi korban prank, mereka niatnya menolong karena sakit. Anita kita amankan, yang tiga sebagai saksi,” pungkasnya.
Baca juga: Tanggapan Gugus Tugas Nasional Soal Obat Penawar Corona dari NTT
Viral Video Permintaan Maaf
Dalam video yang diunggah akun @lambe_turah, keempat remaja yang terkait aksi prank tersebut menyampaikan ucapan permintaan maaf. Berikut kutipan permintaan maaf dari Anita, sang pelaku utama aksi tesebut.
“Saya atas nama Anita Ratna Sari memohon maaf kepada seluruh warga negara Indonesia dan masyarakat Bone, khususnya perawat Rumah Sakit Tenriawaru atas kejadian yang kurang menyenangkan kemarin pada tanggal 8 bulan 5 2020.
Pada saat itu saya sedang sakit asma dan sedang mengkonsumsi minuman beralkohol. Teman-teman saya membawa saya ke rumah sakit umum dengan keadaan panik.
Sekali lagi, saya mohon maaf kepada seluruh warga negara Indonesia dan masyarakat Bone, khususnya Rumah Sakit Tenriawaru atas kejadian yang kurang menyenangkan kemarin.”
Atas kejadian itu, Anita dijerat Pasal tentang berita bohong yang membuat kegaduhan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.*
https://www.instagram.com/p/CAEhGFYnj5Z/