Usai Hardiknas 9 Mahasiswa Ditangkap

Sembilan orang tersebut, dibawa ke Unit Jatanras Polda Metro Jaya, diinterogasi dan dipaksa menandatangani dokumen serta direkam sidik jarinya demi keperluan pendataan polisi.

Usai Hardiknas 9 Mahasiswa Ditangkap
Mahasiswa melakukan unjuk rasa Hardiknas/Ist

Dawainusa.com – Usai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), sebanyak 9 orang mahasiswa ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sembilan orang mahasiswa tersebut ditahan Polda Metro Jaya usai menggelar aksi unjuk rasa peringatan Hardiknas di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Senin (3/5/2021).

Diketahui, kesembilan mahasiswa tersebut yakni terdiri dari lima mahasiswa dan empat anggota KASBI.

Baca juga: Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

9 Mahasiswa yang Ditangkap Usai Hardiknas

Dilansir dari RRI.co.id, mereka adalah Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Koordinator Jakarta Selatan KRPI, dan Sekjen Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Ketua Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Nelson Simamora, mengatakan mereka dipersulit polisi untuk memberi bantuan hukum kepada sembilan orang yang ditangkap.

“Saat ini, TAUD berusaha mendampingi 9 orang kawan-kawan yang ditangkap tetapi dihalang-halangi oleh aparat kepolisian yang menahan,” kata Nelson dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

BEM FH UI membeberkan kronologi penangkapan berawal dari aksi damai Hardiknas 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB polisi meminta perwakilan massa mempersiapkan diri karena akan diterima audiensi dengan pihak Kemendikbudristek.

“Perwakilan massa yang disuruh mempersiapkan diri untuk audiensi sejak Pukul 15.00 WIB baru kemudian dipanggil untuk masuk ke dalam Gedung Kemendikbud pada Pukul 16.45 dan hanya diberikan waktu sekitar 10 menit untuk melakukan audiensi,” jelasnya.

Saat perwakilan massa sedang audiensi di dalam, secara tiba-tiba aparat kepolisian mengepung dan membubarkan paksa massa aksi, mereka pun menuruti kemauan polisi dan berupaya menjaga protokol kesehatan saat bubar.

Namun, polisi langsung menyita mobil komando FSBN-KASBI serta melakukan penangkapan paksa disertai pemukulan terhadap beberapa mahasiswa dan buruh, beberapa mahasiswa juga dipaksa menghapus video yang direkam.

“Tindakan kekerasan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dilakukan dengan dalih bahwa massa aksi tidak mematuhi protokol kesehatan dan unjuk rasa sudah mendekati waktu berbuka puasa,” ungkapnya.

Demo Hardiknas
Aksi Demo Hardiknas/Ist

Baca juga: Tetapkan Pemenang Seleksi, Menkominfo Ajak Peserta Majukan Industri Penyiaran

Sembilan orang tersebut, lanjut BEM FH UI, dibawa ke Unit Jatanras Polda Metro Jaya, mereka diinterogasi dan dipaksa menandatangani dokumen serta direkam sidik jarinya demi keperluan pendataan polisi.

“Kedua hal tersebut dilakukan tanpa adanya pendampingan hukum dari LBH Jakarta. tim hukum LBH Jakarta baru diperbolehkan masuk Pukul 21.30 setelah interogasi terhadap,” tuturnya.

Hingga Selasa pukul 01.00 WIB dini hari atau delapan jam sejak ditangkap, mereka tak kunjung dibebaskan oleh polisi.

Mereka mendesak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk membebaskan ke sembilan orang tersebut dan mengevaluasi jajarannya agar tidak sewenang-wenang dalam penanganan aksi unjuk rasa.

Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat seperti KRPI, BEM SI, serta berbagai organisasi buruh, mahasiswa, pelajar, dan pemuda lainnya.*

Artikel SebelumnyaNurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding
Artikel BerikutnyaKronologi Kasus Sate Beracun di Bantul yang Menewaskan Naba Faiz