Tuntutan Buruh di Tengah Pandemi Corona Covid-19

Rencana penangguhan atau pemotongan uang THR hingga 50 persen dianggap tidak rasional. Sebab, kegiatan produksi pabrik masih normal di berbagai wilayah Indonesia.

Tuntutan Buruh di Tengah Pandemi Corona Covid-19
Ilustrasi - ist

dawainusa.com Wacana pengusaha menangguhkan atau memangkas 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR), ditentang keras oleh sejumlah serikat buruh tanah air.

Rencana penangguhan atau pemotongan uang THR hingga 50 persen dianggap tidak rasional. Sebab, kegiatan produksi pabrik masih normal di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga: Melihat Wuhan Bangkit Setelah ‘Terkunci’ Selama 2 Bulan

“Pastinya alokasi anggaran sudah disiapkan dong, oleh perusahaan,” tegas Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, dikutip dari Merdeka.com pada Jumat (27/3).

THR keagamaan bagi Aziz merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan secara penuh oleh setiap perusahaan kepada karyawan yang masih terikat aturan kontrak yang sah.

Jika rencana penangguhan atau pemotongan THR tersebut diterapkan, Aziz berujar kemampuan daya beli para buruh akan semakin menurun. Mengingat di musim bulan suci Ramadan berbagai harga kebutuhan pokok cenderung mengalami kenaikan.

Untuk itu FSPMI mendorong pemerintah tegas menolak usulan pengusaha terkait kebijakan penangguhan atau pemotongan dana THR. Sebab, dinilai sangat merugikan kaum buruh di berbagai wilayah Indonesia.

“Satu minggu yang lalu, kami sudah surati presiden Jokowi. Semoga THR tidak dipangkas,” pungkas Aziz.

Wacana pengusaha menangguhkan atau memangkas 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR), ditentang keras oleh sejumlah serikat buruh tanah air. 
Ilustrasi – ist

KSPI Ikut Menolak

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak keras rencana pengusaha menangguhkan atau memangkas THR sebesar 50 persen.

“Karena itu, KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Baca juga: Jumlah Pasien Corona di RS Persahabatan Terus Berkurang

Senada, Iqbal menyebutkan ketika upah buruh tidak dibayar penuh, akibatnya daya beli buruh menurun. Apalagi di lapangan, Iqbal mengklaim terdapat ketidakadilan yang memukul daya beli kaum buruh, khususnya di industri tekstil dan garmen.

Seperti di Jawa Barat yang meliburkan buruhnya dengan hanya membayar upah sekitar 25 persen. Di Jawa Tengah buruh hanya dibayar 50 persen bagi mereka yang masih aktif bekerja. Di Jawa Timur terdapat pengusaha yang tidak membayar upah buruh yang tidak bekerja karena mengaku tidak lagi memiliki uang.

“Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen. Maka nasib buruh akan semakin terpuruk,” terangnya

Mewakili kaum buruh Iqbal meminta pemerintah untuk menolak keras terkait usulan pengusaha untuk memangkas THR keagamaan bagi karyawannya. Bahkan, dia tidak segan akan menggelar demontrasi sebagai bentuk protes, apabila kebijakan tersebut diterapkan.

Minta Pemerintah Beri Keringanan

Sebelumnya, Ketua Umum DPD HIPPI, Sarman Simanjorang mengatakan, di tengah situasi wabah virus corona atau Covid-19 banyak pelaku usaha secara pendapatan tertekan. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah memberikan keringanan bagi pengusaha.

“Pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus .Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hannya mampu memberikan 50 persen misalnya,” kata dia di Jakarta, Kamis (26/3).

Baca juga: Amerika Serikat Tertinggi Pasien Positif Corona di Dunia

Dia mengatakan sekiranya pemerintah membuka opsi yang memungkinkan agar pemberian THR ditunda sampai keuangan perusahaan memadai. Dia pun menjamin tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha, dan seluruh hak-hak pekerja dipastikan terpenuhi.

“Ini harus segera di evaluasi atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sedini mungkin dapat melakukan perundingan antara perwakilan pekerja dan managamen perusahaan untuk mencari jalan terbaik,” jelas dia.

Di sisi lain, pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui Serikat Buruh atau Serikat Pekerja dapat merasakan tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini. Jangan sampai memaksakan sesuatu yang tidak dapat di berikan pengusaha yang ujung ujungnya mengganggu keharmonisan hubungan industrial yang sudah berjalan baik selama ini.

“Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Kita doakan agar masalah virus corona ini cepat berlalu sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali,” tandas dia.*

Artikel SebelumnyaAmerika Serikat Tertinggi Pasien Positif Corona di Dunia
Artikel BerikutnyaSebanyak 151.000 APD Sudah Didistribusikan ke Daerah