Tanggapan Menkominfo Setelah Divonis Langgar Hukum soal Blokir Internet Papua

Tanggpan Menkominfo Setelah Divonis Langgar Hukum soal Blokir Internet Papua
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte - ist

Dawainusa.com Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu itu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte menyatakan belum menerima amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perkara tersebut.

Baca juga: Mulai 5 Juni 2020, Lion Air Group Hentikan Sementara Penerbangan

“Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika Petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut,” kata Johnny saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Johnny menegaskan, pihaknya hanya akan mengambil sikap mengacu pada amar putusan PTUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.

“Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata dia.

Pemblokiran Internet demi Kebaikan Masyarat

Johnny pun menyatakan bahwa pemblokiran internet tersebut diambil demi kebaikan masyarakat.

Sebab, saat itu pemerintah mengantisipasi penyebaran informasi hoaks yang justru bisa memperparah kerusuhan di Papua.

Diberitakan, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Selain itu, Jokowi dan Menkominfo juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media.

Menurut majelis hakim, Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.*

Artikel SebelumnyaSikap Politik Fraksi PKB NTT Soal Tambang dan Pabrik Semen di Matim
Artikel BerikutnyaJumlah Pasien Positif Covid-19 di NTT Tembus 99 Orang, Ini Persebarannya