Dawainusa.com – Deklarasi referendum Jokowi tiga periodeyang berlangsung beberapa waktu lalu mengundang ranggapan dari pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, John Tuba Helan.
Terkait dengan hal tersebut, Ia menilai, deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya adalah melanggar konstitusi.
“Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu,” katanya, di Kupang, Rabu, (23/6/2021).
Baca juga:Â Kunci Cegah Korupsi, Kapolri Ingatkan Sinergitas Polri-Auditor
Soal Referendum Jokowi 3 Peiode
Ia menyatakan ini menanggapi deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin lalu (21/6).
Ia mengatakan, rumusannya ada pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.
“Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi,” ujar dia.
Baca juga:Â Sembilan Pegawai KPK Cabut Permohonan di MK
Namun jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup maka harus ubah dulu konstitusi.
Untuk mengubah konstitusi tegas dia tidak bisa melalui deklrasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama.
“Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR,” kata dia.*