Tanggapan Anak dari PDP yang Meninggal di Manggarai, NTT

Saat itu, dokter yang bertugas mengatakan, penetapan PDP terhadap ibunya berdasarkan asumsi.

Tanggapan Anak dari PDP yang Meninggal di Manggarai, NTT
Handrianus Rendang - ist

Dawainusa.com Berita tentang kematian seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjadi polemik.

Berita tersebut diturunkan Pos Kupang pada Senin, 4 Mei 2020 dengan judul: “Update Corona Manggarai: Satu PDP Covid-19 di Manggarai Meninggal Dunia”.

Penggunaan PDP Covid-19 merujuk pada pernyataan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodovikus D. Moa.

Mengutip Pos Kupang, Lodovikus menjelaskan, dalam pemeriksaan memang almarhum pasien tidak memiliki riwayat datang dari daerah terpapar, namun diketahui 2 anaknya datang dari Kupang yang merupakan zona merah covid-19. Atas dasar itu pasien ditetapkan berstatus PDP dan langsung diisolasi di ruang Isolasi RSUD Ben Mboi Ruteng.

“Pasien PDP yang meninggal itu juga sudah diuji Rapid Test bersama keluarga dekatnya termasuk 2 orang anaknya itu, namun hasilnya negatif. Tetapi karena hasil rontgent thorax terindikasi menderita pneumonia dan infeksi virus, serta 2 orang anaknya datang dari daerah terpapar maka ditetapkan status PDP dan langsung diisolasi di ruang Isolasi RSUD Ben Mboi Ruteng untuk ditangani sesuai protokol covid-19,” jelas Lodovikus.

Baca juga: Garuda Akan Langsung Bagi Tiket Gratis Saat Pandemi Corona Berakhir

Keluarga Pertanyakan Status PDP

Putera kedua almarhum pasien, Handrianus Rendang menyoroti soal penetapan status PDP terhadap ibunya. Dawainusa berhasil menghubungi Handrianus melalui Facebook pada Selasa (5/5/2020).

Handrianus kemudian menjelaskan alasan keluarga menolak penetapan status PDP terhadap ibunya, dan tetap meminta agar jenazah ibunya dibawa kembali ke rumah tanpa harus dikuburkan sesuai protokol Covid-19.

“Ibu saya punya riwayat sesak napas sudah lama sekali. Bahkan 5 tahun lalu sempat koma dan hampir meninggal. Tapi masih bisa diselamatkan. Sejak itu mama saya tidak boleh kecapaian. Karena kalau mama saya capeh sedikit pasti langsung masuk UGD. Saya tidak bisa hitung berapa kali mama saya masuk RS sejak saat itu, karena sudah terlalu banyak,” ungkap Handrianus.

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai tersebut juga menyinggung soal kedua adiknya yang baru saja dari Kupang, Ibu Kota Provinsi NTT, yang sebelumnya sudah ditetapkan zona merah Covid-19.

Kedua adiknya memang sempat disebutkan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodovikus D. Moa, lantaran punya riwayat perjalanan dari daerah zona merah Covid-19.

Namun ia menjelaskan, salah satu adiknya datang dari Kupang sejak tanggal 2 April lalu. Saat itu, Kupang belum masuk zona merah Covid-19. Sedangkan, adiknya yang bungsu tiba di Manggarai pada tanggal 19 April dan sebelumnya sudah diperiksa di bandara.

Handrianus menuturkan, petugas kesehatan sempat melakukan rapid tets terhadap 14 anggota keluarganya, termasuk almarhum ibunya. Semuanya dinyatakan negatif.

“Lalu kedua adik saya datang dari Kupang tanggal 02 april 2020. Saat itu Kupang belum ditetapkan dalam zona merah. Lalu adik saya yang bungsu 19 april 2020 diperiksa di bandara. Kami dirumah ada 14 orang. Waktu di rapid test hasilnya negatif. Termasuk mama saya yang sudah almarhum,” katanya.

Sejak 31 April yang lalu, kondisi kesehatan ibunya mulai menurun. Ia mengeluh kecapaian. Lalu keluarga menghantarnya ke UGD. Karena kondisinya mulai membaik, ibunya diperbolehkan pulang oleh petugas di rumah sakit.

“Sejak tanggal 31 April setelah pulang dari kebun di Iteng, mama saya kecapaian dan mengeluhkan sakit yang sama, dan ke UGD. Sempat disuruh pulang oleh petugas di rumah sakit karena kondisi mama saya sudah pulih,” ungkapnya.

Namun keesokan harinya, kondisi ibunya tidak stabil. Pihak keluarga kembali membawanya ke rumah sakit untuk yang kedua kalinya. Setelah selesai pemeriksaan, ia diperbolehkan untuk pulang ke rumah.

Tepat setelah pemeriksaan yang ketiga, ibunya divonis sakit yang kemudian mengarah ke Covid-19. Padahal menurut Handrianus, berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan tim medis, ibunya dinyatakan negatif. Ia pun diisolasi.

“Setelah pemeriksaan yang ketiga di UGD baru divonis sakit almarhum mama saya divonis mengarah ke covid-19 dan diisolasi,” ungkap Handrianus.

Saat itu terjadi perdebatan antara keluarga dan pihak medis. Keluarga mempertanyakan dasar penetapan status PDP terhadap ibunya, mengingat hasil rapid test menyatakan kalau ibunya negatif.

“Terjadi perdebatan antara keluarga dan dokter. Keluarga mempertanyakan dasar penentuan almarhum sebagai PDP. Sementara hasil rapid test negatif,” katanya.

Saat itu, dokter yang bertugas mengatakan, penetapan PDP terhadap ibunya berdasarkan asumsi. Handrianus mengaku kecewa. Atas dasar asumsi dokter, jenazah ibunya harus dikuburkan dengan tidak wajar.

“Santai ibu dokter menjawab itu berdasarkan asumsi. Kenapa tidak sekalian jadi cenayang saja? Gara-gara asumsi ibu dokter ini mama saya harus dikuburkan dengan tidak wajar. Tanpa misa. Tanpa acara adat. Tanpa lawatan dan tanpa pelukan dan ciuman terakir kami dari keluarga,” cerita Handrianus.*

Artikel SebelumnyaBantuan Reagen PCR untuk Tes Covid-19 Tiba di Kupang, NTT
Artikel BerikutnyaUpdate Corona NTT 5 Mei 2020: 12 Positif, 1 Sembuh, 0 Meninggal