Begini Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta.

Begini Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Gambari Ilustrasi/Ist

Dawainusa.com – Pemerintah akan segera mencairkan dana bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan swasta berpendapatan di bawah Rp 5 juta.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan diberikan kepada baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil dengan gaji di bawah 5 juta.

Bantuan yang dicairkan itu berjumlah Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut dengan total Rp 2,4 juta.

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian bantuan akan dimulai 5 Agustus mendatang yang dilakukan secara simbolik oleh Presiden Jokowi.

“Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip dari TribunNews Senin (17/8/2020).

Baca juga: Bocah SD Nikahi Wanita Cantik, Videonya Viral di Medsos

Syarat Mendapatkan Bantuan Bagi Karyawan Swasta

Ida Menegaskan bahwa karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk,” kata Ida.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan BLT ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Artinya, pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.

Mengingat, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

“Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).

“Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar,” ungkap Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Bantuan Uang
Foto/TribunNews

Baca juga: Viral Seorang Pria Gantikan Istri Lakukan Pekerjaan Rumah Tangga, Warganet Beri Pujian

Dikutip dari TribunNews, adapun syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah yakni sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

– Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

– Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

– Pekerja/Buruh penerima upah

– Memiliki rekening bank yang aktif

– Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

– Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

– Bukan karyawan BUMN dan PNS

Skema pencairan bantuan dana untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:

Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

“Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel SebelumnyaIni Ancaman Bagi Pekerja Kantoran Jika Omnibus Law Disahkan
Artikel BerikutnyaNihi Sumba, Hotel Terbaik Dunia Dibuka untuk Wisman