Dawainusa.com – Angelina Sondakh tengah menjadi perbincangan publik setelah kabar kebebasannya beredar di media sosial.
Sempat dikabarkan baru akan bebas pada April mendatang, Angelina Sondakh ternyata sudah dipastikan bakal bebas dari penjara pada bulan Maret 2022.
Baca: Manohara Tegaskan Dirinya Pindah ke Agama Kristen
Angelina Sondakh disebut mendapat remisi sehingga dapat menghirup udara segar lebih cepat dari hukuman yang diterimanya.
Angelina Sondakh Bebas Minggu Ini
Menurut rilis yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Angelina Sondakh bebas pada Kamis (3/3/2022).
Istri almarhum Adjie Massaid ini akhirnya bisa meningalkan rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani kurungan 10 tahun
Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan Angelina bebas lantaran program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Baca: Terlalu! Demi Menikah Lagi, Firmansyah Rela Palsukan Kematian Istri
Ini adalah remisi yang diberikan kepadanya selama tiga bulan.
“Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB,” bunyi rilis tersebut.
Angelina Sondakh Harusnya Bebas Oktober 2021

Angelina Sondakh akan mengikuti program CMB. Program itu adalah bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
Kebebasan Angelina Sondakh setelah dipotong program CMB sebenarnya jatuh pada Oktober 2021.
Baca: Nikita Mirzani Lebih Pilih Kumpul Kebo Dibandingkan Menikah Lagi
Namun karena ia tidak melunasi sisa uang pengganti, Rp 4.538.027.278, kebebasannya ditangguhkan.
“Subs empat bulan lima hari penjara. Maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022,” jelas Rika Aprianti.
Hukuman yang Diterima Angelina Sondakh

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.
Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Baca: Beda Agama, Sule Beri Restu Rizky Febian untuk Nikah Muda dengan Mahalini
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.