Senin, Polisi Panggil Hadi Pranoto Klarifikasi Laporannya

Senin, Polisi Panggil Hadi Pranoto Klarifikasi Laporannya
Hadi Pranoto. Foto/Tribun.

Dawainusa.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta telah menjadwalkan pemanggilan bagi Hadi Pranoto untuk dimintai klarifikasi mengenai laporan kuasa hukumnya terkait pencemaran nama baik oleh Muannas Alaidid, CEO Cyber Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini tengah mempelajari laporan tersebut untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

Hadi Pranoto, kata Yusri, dijadwalkan akan diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut pada Senin (10/8), awal pekan depan.

“Rencana kami akan memanggil dari tim penyelidik akan memanggil pelapor sendiri, dan juga akan memanggil HP. Rencana hari Senin juga kita upayakan untuk bisa hadir, untuk kita klarifikasi sendiri,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8).

Baca Juga: Klaim Ciptakan Obat Corona, Anji dan Hadi Pranoto Terancam 10 Tahun Penjara

Hadi Pranoto memiliki produk herbal untuk obati virus corona. Foto/Reqnews.
Hadi Pranoto memiliki produk herbal untuk obati virus corona. Foto/Reqnews.

Dituduh Melakukan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Angga Busra Lesmana, yang mewakili tim kuasa hukum Hadi Pranoto melaporkan Muannas Alaidid pada Kamis (6/8). Laporan itu telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 6 Agustus 2020.

Angga melaporkan Muannas dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Hadi Pranoto, sosok yang belakangan ini menarik perhatian setelah video wawancaranya dengan musisi Anji terkait penemuan antibodi virus corona menuai kontroversi.

“Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA (Muannas Alaidid). Jadi, setelah kami ke beberapa tempat untuk konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya,” kata Angga Busra Lesmana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8).

Angga menilai ada beberapa pernyataan yang dikeluarkan oleh Muannas Alaidid saat memberikan keterangan kepada media soal kliennya bisa dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik kliennya tersebut.

Salah satunya penyebutan kata “profesor”. Padahal, kliennya tidak pernah menyebutkan dirinya sebagai profesor. Hal kedua adalah soal pernyataan Muannas yang mengatakan bahwa Hadi Pranoto meragukan pengujian Covid-19.

Baca Juga: Youtube Hapus Video Kontroversi Anji Soal Klaim Antibodi Covid-19

Sementara itu, kuasa hukum Hadi Pranoto yang lain, Muhammad Nur Aris, membantah jika laporan yang dilakukan merupakan laporan balik. Sebab, dikatakan laporan balik bila laporan yang dibuat oleh Muannas beberapa waktu lalu telah diproses.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan pihaknya merupakan keberatan terhadap konten di salah satu unggahan di akun media sosial terlapor (Muannas).

“Ini adalah respons terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan,” terang Nur Aris di Jakarta, Jumat (7/8).

Muannas: Upaya Bela Diri

Terlapor, Muannas Aladid, secara terpisah mengatakan, dirinya menghormati upaya hukum HD. Namun ia menilai bahwa laporan tersebut hanya sebagai upaya bela diri.

“Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum, kita hormati aja mesti saya ‘mencium’ aroma hanya sekadar membela diri,” kata Muannas, Jumat (7/8).

Muannas mengaku sedikit lega lantaran dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, dia berpikir Hadi Pranoto akan menuntutnya dengan kerugian materi, sebagaimana yang pernah disampaikan kepada sejumlah media.

Laporan beberapa waktu lalu melaporkan HD ke Polda Metri Jaya terkait klaim obat Covid-19 yang disebut telah menyembuhkan banyak pasien di berbagai daerah di Indonesia.

Muannas dalam laporannya menuding bahwa HD dalam wawancara dengan Anji di akun Youtube “dunia MANJI”, 31 Juli lalu sebagai kabar bohong (hoaks).

Baca Juga: Youtuber Turah Parthayana Buka Suara Terkait Isu Pelecehan Seksual di Rusia

Karena itu, dalam laporannya, Muannas meminta kepolisian memproses laporannya dan memanggil terlapor untuk membuktikan ketidakbohongannya.

“Soal materi perkara yang dituduhkan saya belum tahu persis jadi kita ikuti saja panggilan nanti, tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong, karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan,” terangnya.

Muannas tidak keberatan dan menghormati proses hukum yang dilakukan pelapor. Ia pun siap mengikuti proses hukum di kepolisian.*

Artikel SebelumnyaAurel Hermansyah Dihujat Warganet, Ashanty Marah
Artikel BerikutnyaTerharu, Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Tetap Sekolah