Sembilan Pegawai KPK Cabut Permohonan di MK

Rasamala mengatakan para pemohon sembilan pegawai tersebut mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Sembilan Pegawai KPK Cabut Permohonan di MK
Foto/Ist

Dawainusa.com – Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut laporan mereka di Mahkama Konstitusi.

Diketahui, mereka yang memohonkan pengujian konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mencabut permohonannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan pegawai KPK Rasamala Aritonang, di Jakarta, Senin (21/6/2021).

“Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021,” katanya.

KPK
Gambar Ilustrasi/Ist

Baca juga: Melki Laka Lena Usulkan Pelaku Perjalanan ke NTT Wajib Tes PCR

Sembilan Pegawai KPK yang Mencabut Permohonan di MK

Untuk diketahui, permohonan sembilan pegawai KPK itu diajukan oleh Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri pada 2 Juni 2021.

Mereka awalnya ingin menguji Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Pasal 1, Pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945.

Menurut Rasamala, para pemohon memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan tersebut.

“Pertama, bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019,” ujar Rasamala.

Alasan kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.

“Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Rasamala pula.

Baca juga: Kunci Cegah Korupsi, Kapolri Ingatkan Sinergitas Polri-Auditor

Rasamala mengatakan para pemohon sembilan pegawai tersebut mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Kami sedang mempertimbangkan upaya lainnya, terutama untuk memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini sedang dipersiapkan, jika tidak ada perubahan, gugatan PTUN akan diajukan dalam waktu dekat,” kata Rasamala lagi.

Pengalihan status Pegawai KPK menjadi ASN tersebut menurut Pimpinan KPK untuk melaksanakan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.

Sebanyak 1.271 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021.

Mereka adalah para pegawai yang telah lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh 1.351 orang.

Sebanyak 75 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lulus TWK, 8 orang yang mengajukan gugatan ke MK termasuk ke dalam 75 orang yang dinyatakan TMS.*

Artikel SebelumnyaKunci Cegah Korupsi, Kapolri Ingatkan Sinergitas Polri-Auditor
Artikel BerikutnyaCegah Penularan COVID-19, Komisi IX DPR Sebut Perlu Isolasi Terpusat