Dawainusa.com – Eskalasi penyebaran Covid-19 masih tinggi. Dampaknya pun sangat terasa; bukan saja soal kecemasan lantaran terpapar, tetapi juga soal ambruknya ekonomi warga karena kehilangan pekerjaan.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya. Imbas pandemi Covid-19 sangat terasa bagi tenaga kerja di provinsi berbasis kepulauan itu.
Baca juga: Melihat Fakta Penyebaran Corona dari Klaster Ijtima Ulama Gowa di NTT
Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT melaporkan, sebanyak 219 tenaga kerja di NTT terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak wabah Covid-19.
Plt Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Silvi Peku Djawang mengatakan, sejumlah tenaga kerja yang terkena PHK berasal dari 18 perusahaan di Provinsi NTT.
“Tenaga kerja yang di PHK itu berasal dari 18 perusahaan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini,” kata Silvi di Kupang, seperti dilansir Antara, Senin (4/5/2020).
Sebaran Tenaga Kerja yang Terkena PHK
Data PHK tersebut, lanjutnya, berasal dari tujuh kabupaten/kota yakni Kabupaten Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Lembata, Timor Tengah Selatan, Kupang dan Kota Kupang.
Dari tujuh kabupaten/kota tersebut, jumlah tenaga kerja yang di PHK paling banyak berasal dari Manggarai Barat yakni 82 tenaga kerja, Timor Tengah Selatan 56 tenaga kerja dan Kota Kupang sebanyak 37 tenaga kerja.
Baca juga: Kabar Terkini: Lion Air Group Batal Terbang Mulai 3 Mei 2020
Sementara jumlah tenaga kerja yang di-PHK paling sedikit yakni Sumba Barat Daya satu orang, Lembata 13 orang dan Kabupaten Kupang 17 orang.
Menurut Silvi Peku Djawang, sampai dengan saat ini tercatat 6.529 tenaga kerja di wilayah itu yang dilaporkan terkena dampak pandemi COVID-19.
Jumlah ini berasal dari 275 perusahaan yang tersebar di 20 kabupaten/kota di NTT. Mereka yang terkena dampak ini terdiri dari 219 orang di PHK, 4.852 orang yang dirumahkan serta 1.458 orang dikurangi jam kerjanya.*