Miris, Sehari Setelah Jokowi Kenakan Busana Adat TTS, Rumah Warga Besipae-TTS Dibongkar Aparat

Miris, Sehari Setelah Jokowi Kenakan Busana Adat TTS, Rumah Warga Besipae-TTS Dibongkar
Perempuan Besipae. Foto/Pos Kupang.

Dawainusa.com — Sebuah kisah tragis dialami warga Besipae di Kecamatan Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sehari setelah Presiden Joko Widodo mengenakan salah satu dari pakaian adat TTS di perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8), puluhan rumah warga Besipae dibongkar paksa oleh Pol PP Provinsi NTT yang dijaga ketat TNI/Polri.

Untuk diketahui, dalam perayaan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Jokowi mengenakan busana adat bermotif Kaif berantai Nunkolo. Busana adat itu merupakan produk kesenian masyarakat Nunkolo di TTS.

Kebanggaan karena orang nomor satu di negeri ini memakai identitas kultural mereka dalam sekejab sirna. Kini, nasib warga Besipae luntang-lantung. Isak tangis warga Besipae pun terdengar pilu hingga ke penjuru tanah air, bahkan dunia.

Perayaan kemerdekaan kali ini tidak mereka alami, alih-alih mempertahankan tanah ulayat dari cengkraman Pemprov NTT untuk kepentingan kapitalis.

Sejumlah pihak melayangkan gugatan hukum dan mengecam keras tindakan represif Pemprov NTT, yang dilakukan melalui alat negara, terhadap warga Besipae.

Baca Juga: Ini Ancaman Bagi Pekerja Kantoran Jika Omnibus Law Disahkan

Kronologi Pembongkaran Rumah Warga Besipae

Peristiwa pembongkaran puluhan rumah warga Besipae terjadi pada Selasa (18/8) sekiranya pukul 11.30 WITA. Warga sempat merekam aksi tersebut dan video amatir pembongkaran perumahan itu beredar di media sosial.

Aparat TNI dan Polri yang hadir dalam pembongkaran rumah darurat itu membawa serta senjata gas air mata dan senapan laras panjang.

Setelah membongkar perumahan warga, aparat mengusir warga dari tempat tinggal mereka. Ada 29 KK warga Besipae yang diusir dari tempat mereka berkumpul.

Namun masyarakat tetap bersikeras untuk tidak keluar dari tempat mereka berkumpul sebab belum ada penyelesaian yang jelas mengenai duduk perkara.

Lantas, beberapa anggota Brimob menembakan senjata ke tanah sebanyak 3 kali sehingga mengeluarkan percikan api.

Tembakan itu dilepaskan untuk mengancam masyarakat agar segera mengosongkan lahan tempat tinggal mereka atas perintah dari Pemprov NTT.

Warga Besipae terkejut dan ketakutan mendegar bunyi tembakan. Isak tangis terdengar seperti “tangisan bayi-bayi di Rama”.

“Tuhan tidak buta, Tuhan tidak buta. Tuhan tidak buta,” teriak dan tangis seorang perempuan adat Besipae.

“Pak bisa bikin kami begini, punya hati atau tidak? Pak punya hati atau tidak? Buat kami begini punya hati atau tidak?” ucap seorang perempuan lain.

Selain dibongkar, makanan dan alat-alat masak diangkut dan dibawa. Warga Besipae tidak mengetahui kemana makanan dan alat-alat masak itu dibawa.

Baca Juga: Bangga, Presiden Jokowi Kenakan Busana NTT di HUT RI Ke-75

Tindakan Represif Pemprov NTT Dilaporkan ke Polda NTT

Menanggapi tindakan represif Pemprov NTT dalam perkara Besipae, Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners (ABP) dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang Selaku Tim Hukum Warga Besipae mengatakan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.

Dalam sebuah pernyataan pers yang dterbitkan, Rabu (19/8), Tim Hukum Besipae menduga, tindakan itu melanggar Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Warga Besipae sudah berulang kali mengajukan protes dan menolak rumah mereka dilakukan pembongkaran secara sepihak tapi aparat tetap memaksa untuk membongkar rumah warga tersebut,” ucap Tim Hukum, melansir Radar NTT.

Karena itu, Tim Hukum Besipae melayangkan laporan pidana ke Polda NTT, Rabu (19/8). Laporan dilakukan agar Pemprov NTT tidak bertindak otoriter dalam menyelesaikan perkara Besipae.

“Kami menyampaikan agar Pemda Propinsi NTT menahan diri, tidak memaksakan kehendak, tidak lagi mengintimidasi warga, klaim kepemilikan lahan dilokasi Besiapae agar ditempuh melalui jalur hukum, tidak dilakukan dengan tata cara yang melanggar hukum,” ujar Tim Hukum Besipae.

Sementara itu, Front Mahasiswa Nasional ( FMN) Kupang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Pemprov NTT menunjukan watak anti-rakyat Besipae.

FMN pun mengecam tindakan Pemprov NTT yang melakukan penggusuran terhadap masyarakat Besipae tanpa adanya upaya penyelesaian yang baik.

“Ironisnya, di tengah bulan Kemerdekaan yang jatuh pada tanggal 17 Agustus tidak menunjukan terlepasnya masyarakat atas penindasan,” tegas FMN Kupang.

FMN Kupang meminta Pemprov NTT menghentikan pembangunan sebelum berupaya menyelesaikan konflik horizontal dengan rakyat Besipae.

Selain itu, Pemprov NTT diminta untuk segera bebaskan Kornelius Nomleni, warga Besipae, yang ditahan tanpa alasan yang jelas, dan menarik aparat dari Besipae.*

Artikel SebelumnyaKeberadaan Lafaz Allah di Tengah Hutan Dianggap Hoaks, Pria Ini Berikan Kesaksian
Artikel BerikutnyaThalia Menangis Saat Melihat Betrand Peto Marah Akibat Mobilnya Dijual