Dawainusa.com – Aktor sekaligus pedangdut, Rizal Djibran kini dikabarkan telah dipolisikan lantaran telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kronologi KDRT yang dilakukannya ternyata bermula dari hubungan mereka sebagai suami istri yang berbeda pendapat.
Dikatakan istri Rizal Djibran, bahwa ternyata sang aktor suka minta ‘main’ dengan gaya yang menyimpang, namun ia menolak keras hingga berakibat pada kejadian KDRT.
Baca: Rizal Djibran Paksa Istri ‘Berhubungan’, Didorong, Dipukuli hingga Lebam
Istri Tolak Lalu Dipukul
Sarah, istri Rizal Djibran, dengan tegas mengaku tak pernah menuruti kemauan suaminya untuk menjalani hubungan intim yang menyimpang.
Sarah kerap diminta untuk melakukan hal itu, namun justru berakhir tragis.
Penolakan Sarah berujung pada pemukulan yang membuat beberapa bagian tubuhnya mengalami lebam-lebam.
Baca: Wika Salim ‘Main’ di Hotel dengan Pacar, Warganet Minta Rapikan Kasur
“Saya selalu menolak,” jawab Sarah dengan tegas kepada detikcom di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“(Dampak penolakan) Ya itu, terjadi kekerasan fisik,” lanjutnya.
Rizal Djibran Pengen ‘Main’ dengan Gaya ‘Aneh’
Saat ditanya mengenai contoh penyimpangan s3ksual yang diminta Rizal, Sarah pun tak bisa menjelaskan.
Bagi Sarah, hal itu adalah aib dan tak ingin ia jelaskan secara rinci.
“Itu hal sensitif jadi saya nggak bisa menceritakan secara detail. Biarlah proses hukum berjalan,” sambungnya.
Baca: Dibanding-banding dengan Fuji An, Mayang Lucyana: Aku yah Aku!
Dalam hal ini, Sarah pun sudah melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus dugaan KDRT dan kekerasan seksual.
Laporan Sarah di Polda Metro Jaya juga sudah tercatat sejak 13 Februari 2023 dalam nomor laporan LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam hal ini, Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PDKRT.