Soal Penerapan PPKM Level 4 di NTT, Polisi Diminta Tak Arogan

Selama penerapan PPKM Level 4, anggota kepolisian di NTT diminta agar tidak bersikap arogan

Soal Penerapan PPKM Level 4 di NTT, Polisi Diminta Tak Arogan
Ilustrasi - ist

KUPANG, dawainusa.com – Selama penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 4) di NTT, anggota kepolisian daerah setempat diminta untuk tidak bersikap arogan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna di Kupang, Minggu (25/7).

Baca juga: NTT Dilanda Udara Dingin, Kota Ruteng Jadi Daerah Terdingin

“Pak Kapolda NTT telah memberikan arahan, penekanan dan atensi kepada seluruh jajaran di tiga polres,” ungkap Krisna.

Dalam arahan Kapolda NTT tersebut, terdapat berbagai pedoman sesuai aturan pemerintah soal hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap giat masyarakat selama penerapan PPKM Level 4.

Adapun Polri sendiri, demikian Krisna, mendukung secara penuh Satgas Covid-19, serta akan membantu secara penuh soal pengawasan dan penerapan kebijakan PPKM Level 4.

Apabila dalam kenyataannya ada pihak yang melanggar hal tersebut, pihak kepolisian akan melaksanakan penegakan hukum dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Soal Penerapan Kebijakan PPKM Level 4 pada Beberapa Wilayah di NTT

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (26/7) tiga wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur terapkan PPKM Level 4.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTT Marius Ardu Jelamu pada Minggu (25/7) malam.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Sejumlah Wilayah di NTT Terapkan PPKM Level 4

“PPKM level 4 mulai diberlakukan di tiga daerah di NTT besok 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang,” kata Jelamu dilansir dari Kompas.com.

Jelamu mengungkapkan, tiga wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut ialah Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sumba Timur.

Aturan PPKM Level 4

Adapun aturan yang wajib diikuti selama penerapan kebijakan PPKM Level 4 tersebut ialah sebagai berikut.

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

Kedua, perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca juga: Dipaksa Ambil dari RS, 3 Pasien Covid-19 di NTT Akhirnya Meninggal Dunia

Ketiga, perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Keempat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kelima, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Keenam, pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kedelapan, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kesembilan, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

Kesepuluh, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Kesebelas, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kedua belas, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM. Ketiga belas, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. Keempat belas, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.*

Artikel SebelumnyaNTT Dilanda Udara Dingin, Kota Ruteng Jadi Daerah Terdingin
Artikel BerikutnyaDiperpanjang Lagi, Ini Sejumlah Daerah yang Terapkan PPKM Level 4