Sengketa Merek Dagang “Bensu” Berawal dari Sini!

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu memutuskan buat berhenti bekerja sama. Suami Sarwendah itu pun meminta agar I Am Geprek Bensu tidak menggunakan nama Bensu yang diklaim miliknya lagi.

Sengketa Merek Dagang
Ruben Onsu - ist

Dawainusa.com Sengketa merek dagang “Bensu” yang melibatkan Benny Sujono pemilik “I Am Geprek Bensu” dan Ruben Onsu pemilik “Geprek Bensu” semakin memanas beberapa hari ini.

Setelah sempat bungkam dengan adanya kabar polemik yang beredar, pengacara I Am Geprek Bensu Eddie Kusuma akhirnya angkat bicara.

Baca juga: Bukan Ruben Onsu, Ternyata Ini Pemilik Sah Merek “Bensu”

Dia menjelaskan awal mula konflik dengan Ruben Onsu terjadi. Semua bermula saat Stefani Livinus bersama rekannya yang lain berniat membuka bisnis kuliner.

“Mulainya klien saya Stefani itu awal tahun 2017 berniat buka kuliner ini, lalu pada bulan April itu buka outlet pertama yang di Pademangan. Jadi menjelang buka itu, saudara Jordi, adiknya Ruben Onsu, sahabat Stefani ini ngajak kerjasama,” tutur Eddie Kusuma di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat (12/6/2020).

“Akhirnya dia bersedia menjadi manajer operasional. Dikasihlah dia. Eh masuklah dia, terus dia usulkan saudaranya Ruben Onsu jadi duta promosi. Kita kasih kesempatan. Tahu-tahu tiga bulan itu naik pesat, ada 47 outlet,” sambungnya lagi.

Berhenti Bekerja Sama

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu memutuskan buat berhenti bekerja sama. Suami Sarwendah itu pun meminta agar I Am Geprek Bensu tidak menggunakan nama Bensu yang diklaim miliknya lagi.

“Dia bilang kalau itu punya dia, kita kagetlah, keterlaluan. Di situ dia minta semua toko tutup dan nggak boleh pakai nama geprek bensu. Terus kita jalan aja. Orang perusahaan nama kita. Terus dia nyampain somasi satu, somasi dua. Terus masuklah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tuduhan melawan hukum,” tutur Eddie Kusuma.

Dalam kasus tersebut, I Am Geprek Bensu kalah dan diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 10 miliar. Namun mereka mengajukan banding ke PN Niaga Jakarta Pusat.

“Ini aneh. Karena namanya merek itu di PN Niaga Jakarta Pusat. Malah kita diminta ganti rugi Rp 10 miliar. Saya ikutin terus banding, kita menang. Sampai Mahkamah Agung (MA) kita juga menang,” ucapnya.

Tidak terima, Ruben Onsu kembali membuat gugatan untuk memenangkan nama Bensu di PN Niaga Jakarta Pusat. Saat itu, dia juga turut menggugat pemilik Bensu alias Bengkel Susu di Bandung.

“Dia (Ruben Onsu) kalah sama Bengkel Susu. Terus dia beli Bengkel Susu ini sebagai dasar gugat kita. Kalah dua hari langsung beli cash. Terus dia gugat kita atas landasan itu,” terangnya.

Namun Eddie Kusuma menjelaskan bahwa merek Bensu, Bengkel Susu dengan Bensu yang ada di I Am Geprek Bensu tidaklah sama.

“Saya jelaskan Bengkel Susu itu jualan susu bukan ayam geprek. Itu logonya juga nggak masuk. Nah inilah yang gugatan dia itu aneh. Pikirnya dia bisa menang, dia beli dengan harga besar itu bengkel susu dia pikir bisa menang,” tuturnya.

“Ternyata hakim PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan dia dan mengabulkan rekonvensi saya. Hakim membatalkan dia punya,” imbuhnya.

Kendati begitu, dia tidak memungkiri kalau Ruben Onsu juga sebelumnya mendapatkan sertifikat merek Geprek Bensu. Tapi kini sudah digugurkan.

“Setifikat itu kita miliki sama kayak dia. Pagi ini kita dapat, malam dia dapat. Sertifikat merek. Bedanya, yang mendaftar pertama kita, kita 3 Mei 2017. Dia 22 Agustus 2017. Jadi kita menang, punya dia gugur,” ucapnya.

Atas kasus inilah, Ruben Onsu diputus oleh Mahkamah Agung (MA) untuk tidak boleh menggunakan nama Bensu lagi tanpa izin.*

Artikel SebelumnyaRaul Lemos Ungkap Alasan Sering Sindir Anak-anak Krisdayanti
Artikel BerikutnyaSoal Persiapan New Normal di Indonesia, WHO Beri Sejumlah Peringatan