Dawainusa.com — Pemerintah telah mengalokasikan bantuan pulsa data bagi pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per orang per bulan.
Selain PNS, pemerintah juga memberikan bantuan pulsa data kepada mahasiswa dan masyarakat masing-masing sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Bantuan pulsa ini diberikan selama empat bulan, mulai September hingga akhir tahun ini.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Dalam beleid ini, ada delapan keputusan penting. Salah satunya adalah menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.
Sementara untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah akan menerima bantuan pulsa sebesar Rp200 ribu per orang per bulan.
Untuk mahasiswa, bantuan diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring, sedangkan untuk masyarakat, bantuan diberikan kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil.
“Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari kepada Detik.com, Selasa (1/9).
Baca Juga: Pemerintah Akan Memberikan Bantuan Kuota Internet untuk Guru dan Siswa
Cara Pencairan Bantuan Pulsa
Rahayu menjelaskan, khusus untuk PNS, pemberian bantuan pulsa atau kuota internet ini tidak berlaku untuk seluruh PNS.
Menurut dia, abdi negara yang berhak adalah yang diusulkan oleh satker dan disetujui oleh KPA. Kriterianya adalah yang sehari-harinya memiliki kegiatan kedinasan seperti rapat.
“Tidak otomatis dan tidak semua dapat,” katanya.
Adapun proses pencairan bantuan, kata dia, diawali dengan pengusulan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat kepada KPA.
Setelah satker mengusulkan ke KPA, nantinya pihak KPA menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan oleh satker.
Pencairannya, kata Rahayu, nanti langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi berdasarkan daftar nama yang menerima.
Sementara itu, untuk mahasiswa dan masyarakat, belum dijelaskan proses pencairannya. Namun tentu prosesnya melalui instansi masing-masing.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp9 triliun untuk membantu biaya kuota internet bagi dosen, mahasiswa, guru dan siswa selama pembelajaran jarak jauh.
Adapun rincian bantuannya, yakni siswa mendapatkan kuota internet sebesar 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen sebesar 50 GB per bulan.
Rahayu mengungkapkan, pihak Kemenkeu belum mengetahui kebijakan ini akan diteruskan pada tahun 2021 atau tidak. Menurut dia, hal itu harus dievaluasi terlebih dahulu.
“Kita lihat dulu dan evaluasi efektivitasnya. Ini kan terjadi karena WFH (work from home). Kebijakan di 2021 seperti apa tentunya akan jadi pertimbangan,” ungkapnya.*