Petinggi Sunda Empire Dinyatakan Bebas, Begini Kisah Perjalanannya

Petinggi Sunda Empire tersebut masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Petinggi Sunda Empire Dinyatakan Bebas, Begini Kisah Perjalanannya
Foto/Ist

Dawainusa.com – Nama Sunda Empire sempat menghebohkan publik tanah air sejak kemunjulannya yang penuh kontroversi beberapa tahun lalu.

Kini kabar tentang petinggi Sunda Empire bebas dari penjara kembali menuai sorotan publik.

Pasalnya, anggota kekaisaran fiktif Sunda Empire telah bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi.

Kabar bebasnya anggota kekaisaran fiktif Sunda Empire diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Banceuy, Saptono seperti yang dikutip Kompas, Selasa (27/4/2021).

https://www.youtube.com/watch?v=0ezJ1b5Pf-E

Baca juga: Setelah Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Prabowo

Kisah Sunda Empire

Bebasnya anggota Sunda Empire tidak terlepas dari perilaku dan semua program pembinaan yang diikuti dengan baik.

“Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib,” ucap Saptono.

Tri menyatakan, ketiganya yaitu, Raden Ranggasasana, Nasri Banks, serta Ratna Ningrum mendapatkan asimilasi rumah. Program asimilasi tersebut diberikan berkaitan dengan Covid-19.

Petinggi Sunda Empire tersebut masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, narapidana yang bebas melalui program asimilasi tidak boleh keluar dari rumah mereka.

“Mereka asimilasi di lingkungan rumah, untuk Integrasi boleh di luar rumah. Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Pak Presiden semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah,” kata Rika.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Sunda Empire
Foto/Ist

Baca juga: Covid-19 di Indonesia, 4 Orang Meninggal Setiap Satu Jam

Kasus Sunda Empire ini sempat ramai dan menjadi kehebohan dengan berbagai klaim yang disampaikan. Sunda Empire mulai ramai diperbincangkan publik usai viral di media sosial Facebook.

Saat itu, kabar yang tersebar menyebutkan dugaan markas Sunda Empire berada di Bandung.

Berdasarkan penelusuran salah satu akun Facebook, Renny Khairani Miller, yang membagikan sejumlah foto kegiatan Sunda Empire pada 9 Juli 2019, terlihat spanduk bertuliskan Sunda Empire-Earth Empire dengan ratusan orang yang mengenakan seragam ala militer.

Akun Facebook lain, yaitu Slamet Riyadi Messi Jr, juga mengunggah informasi serupa mengenai Sunda Empire.

Setelah itu, pihak Polda Jabar pun memantau kegiatan tersebut.

Sementara, Kesbangpol Kota Bandung menegaskan Sunda Empire tidak terdaftar sebagai ormas ataupun Organisasi Kepemudaan (OKP).

Petinggi Sunda Empire saat diperiksa polisi mengatakan kerajaannya ketika itu memiliki sembilan dinasti.

Salah satu petinggi Sunda Empire, yakni Raden Ratnaningrum, disebut sebagai kaisar terakhir di dinasti.

Sementara suaminya, Nasri Banks, menjabat sebagai perdana menteri dan Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire

Selain itu, para petinggi Sunda Empire juga mengaku memiliki deposito di Bank UBS sebesar 5 juta dollar AS.

Sebelumnya, Sunda Empire juga mengaku memiliki sertifikat dari NATO.

Atas klaim-klaim tersebut, polisi mencoba mendalaminya dengan memintai keterangan dari berbagai pihak, mulai dari ahli pidana, psikiater, ahli sejarah, hingga budayawan.

Usai pendalaman, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah Nasri Bank sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para ahli. Ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Polisi sempat melakukan tes psikologi dengan menggandeng psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari ketiga tersangka tersebut.

Dengan begitu, Erlangga memastikan bahwa hasil tes kejiwaan para tersangka dinyatakan normal dan layak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ketika itu, tiga petinggi Sunda Empire ditahan di Mapolda Jabar.

Beberapa pekan dilakukan penahanan, ketiganya tetap bersikukuh dengan pendiriannya.

Sidang pertama tiga petinggi Sunda Empire dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2020). Sidang ini digelar secara virtual.

Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tidak benar melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.

Informasi yang tidak benar ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya di masyarakat Sunda. Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal.

Jaksa menuntut tiga petinggi Sunda Empire hukuman empat tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa (22/9/2020).

Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Adapun dalam nota pembelaan atau pleidoi, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah. Pengacara juga memohon agar para terdakwa dibebaskan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk tiga terdakwa petinggi Sunda Empire.

Ketiganya, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga, dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.

Sedangkan yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan menciptakan perdamaian dunia.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara.*

Artikel SebelumnyaIstana Sebut Jokowi Belum Pernah Menyatakan Akan Reshuffle
Artikel BerikutnyaKisah Raditaka Mardyansa, Kru KRI Nanggala yang Mau Lamar Kekasih Usai Lebaran