Dawainusa.com– Seorang bule alias warga negara asing (WNA) megaku lolos karantina di Jakarta hingga viral di media sosial.Â
Bule tersebut mengunggah postingannya di akun Instagram pribadinya dan mengaku berhasil masuk ke Indonesia tanpa melalui proses karantina.
Hal itu diungkapkannya dalam akun Instagram pribadinya @lena_butuzov_a dikutip dari RRI.co.id, Jumat (30/4/2021).
Baca juga:Â Pemerintah Tetapkan KKB Sebagai Teroris, Ini Kata Ketua MPR RI
Pengakuan Bule Bule Lolos Karantina di Jakarta
Diketahui melalui postingannya di Instagram bule tersebut mengaku berhasil masuk ke Indonesia tanpa harus menjalani karantina selama lima hari.
Dalam postingannya, bule yang memiliki akun @lena_butuzov_a itu menandai lokasinya sedang berada di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Di caption, dia mengatakan, masa pandemi Covid-19 sebagai waktu yang terbaik untuk bepergian.
“Terbang keliling dunia selama pandemi dan tidak takut apa pun. Covid adalah waktu terbaik untuk bepergian untuk menghindari karantina selama 5 hari,” tulisnya.
Ia kemudian mengaku berhasil lolos dari karantina lima hari. Dia bahkan mengaku sang suami menggunakan hasil test Covid-19 milik orang lain.
“Oh ya, saya berhasil menghindari karantina 5 hari. Suami diberi hasil tes Covid dari orang yang sama sekali berbeda,” lanjutnya.
Dia juga menuliskan bahwa dia dan suaminya tiba di Jakarta pada pada 21 April. Bule itu mengaku tidak perlu menunggu izin dari pemerintah untuk meninggalkan hotel.
“Kami tidak menunggu izin dari ‘pemerintah’ untuk meninggalkan hotel. Tanda terima mengatakan kami berada di Jakarta untuk karantina pada bulan April dan kami tiba di Jakarta pada tanggal 21,” tulisnya.
Baca juga:Â Panitia Besar Jamin PON Papua Bebas dari Ancaman KKB
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Provinsi Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, imigrasi tetap melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Dia memastikan akan menindak setiap WNA yang melanggar ketentuan.
“Pokoknya imigrasi tetap melakukan pengawasan terhadap orang asing dan bila ditemui melanggar ketentuan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Surya dalam pesan singkatnya.
Hanya saja, kata Surya, mengenai pengakuan bule tersebut berhasil lolos dari karantina bukan kewenangan dari pihak imigrasi.
“Kalau terkait karantina itu bukan menjadi wewenang pihak keimigrasian. Kalau WNA ditemui menyalahi ketentuan izin tinggal pasti akan ditindak,” terangnya.*