Dawainusa.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalaui Dinas Sosial Provinsi NTT menyalurkan bantuan beras sebanyak 220 ton untuk 22 kabupaten/kota di NTT.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Mese Ataupah mengatakan, setiap kabupaten mendapat jatah 10 ton beras yang bersumber dari APBD provinsi berbasis kepulauan tersebut.
Baca juga: Pemprov NTT Belum Jabarkan Penggunaan Anggaran Covid-19 Secara Perinci
“Beras yang dialokasikan untuk setiap kabupaten/kota sebanyak 10 ton sehingga totalnya 220 ton. Tahap I sedang diproses 5 ton untuk dibagikan setiap kabupaten/kota,” ujar Mese Ataupah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD NTT Senin, 9 Juni 2020 lalu.
dr Mese menjelaskan, penyaluran beras ini berdasarkan usulan yang masuk dari kabupaten/kota untuk diberikan kepada lembaga keagamaan/lembaga kesejahteraan sosial/panti asuhan milik swasta/organisasi sosial masyarakat.
Disalurkan untuk Warga Kurang Mampu
Selain itu, bantuan itu juga akan disalurkan untuk masyarakat NTT kurang mampu di kabupaten/kota se-NTT yang dipandang sangat membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) selama pandemi corona virus atau covid-19.
“Bantuan beras dari pemerintah provinsi berbeda dengan cadangan beras pemerintah (CBP) yang disediakan Kementerian Sosial sebanyak 200 ton untuk provinsi dan 100 ton untuk masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.
Penyaluran bantuan beras provinsi ini, kata dr Mese, telah disalurkan untuk Kabupaten Sikka dan Ngada. Untuk kabupaten lainnya belum tersalurkan karena terkendala covid-19.
Ia juga mengatakan bahwa untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah digunakan oleh beberapa kabupaten diantaranya, Kabupaten Ngada jumlah CBP yang digunakan sebanyak 51,7 ton, Kabupaten Manggarai sebanyak 50 ton, Kabupaten TTU sebanyak 32,6 ton.
Sementara di Sumba Tengah sebanyak 100 ton, TTS sebanyak 59,2 ton, Manggarai Barat sebanyak 41 ton, Kota Kupang 100 ton, Sumba Barat Daya sebanyak 35 ton dan Kabupaten Sikka sebanyak 18,3 ton.
“Pemerintah saat ini sedang berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menggunakan cadangan beras pemerintah (100 ton per kabupaten/kota),” pungkasnya.*