Dawainusa.com — Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan total Rp1,7 miliar dari sanksi denda terhadap para pelanggar yang tidak mengenakan masker.
Total itu terkumpul selama periode 5 Juni sampai dengan 20 Agustus 2020, sebagaimana dilaporkan Kompas, Jumat (21/8) malam.
Jumlah ini meningkat dari perhitungan denda sebelumnya, yaitu selama periode 5 Juni sampai dengan 24 Juli 2020, sebesar Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Dihadiri 150 Tokoh, “KAMI” Siap Dideklarasikan di Jakarta
Denda Terkumpul dari 105.000 Pelanggar
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda ini diperoleh dari 105.000 orang yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Di antara ratusan ribu orang tersebut, sebanyak 11.680 orang dikenakan sanksi sebesar Rp250.000, sementara sisanya dikenakan sanksi kerja sosial. Uang tersebut akan disetor ke kas daerah DKI Jakarta.
Untuk sanksi kerja sosial tersebut, kata Arifin, merujuk pada Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka mereka mempunyai pilihan lain, yaitu kerja sosial.
Selain sanksi sosial, dalam Pergub tersebut diatur pula bahwa orang yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga penyegelan.
Ia menegaskan, penerapan sanksi tersebut bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah tetapi juga memberikan efek jera terhadap masyarakat.
Saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi. PSBB transisi telah diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14-27 Agustus 2020.
PSSB di ibukota sendiri telah dimulai sejak April lalu dan terus diperpanjang mengingat kondisi penularan yang belum menurun.
Gubernur DKI Jakarta mengimbau warga tetap menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak.
DKI Jakarta saat ini sudah mencatat 32.398 kasus, bertambah 641 orang pada Jumat (21/8). Sebanyak 22.228 orang telah sembuh dan 433 meninggal dunia.*