dawainusa.com – Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum berencana menutup aktivitas penerbangan dari dan ke wilayah itu, untuk menekan persebaran covid-19.
Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan, aktivitas penerbangan di NTT tetap berjalan seperti biasa karena mudah dikontrol.
“Untuk aktivitas penerbangan, tetap berjalan seperti biasa karena hanya ada enam pintu masuk sehingga mudah dikontrol, ketimbang kapal penumpang,” kata Isyak dilansir Antara, Minggu (11/4/2020).
Baca juga: Update Corona: 37 ODP Kabupaten Kupang Dinyatakan Sehat
Isyak mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar kebijakan pemerintah melarang Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Feri, untuk mengangkut penumpang ke wilayah-wilayah di NTT, tetapi masyarakat tetap dibiarkan bepergian menggunakan transportasi udara.
Menurut dia, lalu lintas orang yang masuk keluar di NTT menggunakan transportasi udara, hanya melalui enam pintu, sehingga lebih mudah di kontrol. Karena itu pemerintah belum menutup aktivitas penerbangan di NTT.
Berbeda dengan kapal penumpang seperti KMP Feri yang harus menyinggahi banyak pelabuhan, sementara fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) di setiap pelabuhan sangat terbatas, untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang turun.
Untuk itu, pemerintah memutuskan mengeluarkan larangan bagi KMP Feri, agar sementara tidak mengangkut penumpang kecuali barang.
Larangan ini mulai berlaku 10 April hingga 30 Mei 2020 mendatang, tetapi dengan terus melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran COVID-19.
Dengan demikian, lanjutnya, bisa saja sebelum 30 Mei 2020, kapal sudah dibolehkan untuk mengangkut penumpang, tergantung kondisi perkembangan penyebaran COVID-19, kata Kepala Dinas Perhubungan NTT ini.
KMP Feri Dilarang Angkut Penumpang
Sebelumnya, Pemprov NTT menginstruksikan semua Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Feri, tidak lagi memuat penumpang untuk mencegah adanya persebaran covid-19.
Larangan untuk memuat penumpang bagi KMP Feri merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Perhubungan nomor PL.001/1/4/2020 tanggal 6 April 2020 tentang operasionalisasi Bandara Udara, Pelabuhan dan Prasarana transportasi lainnya.
Baca juga: Update Corona: ODP NTT 794 Orang, Kota Kupang Tertinggi
Karena itu diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang atau barang oleh pengelola prasarana transportasi bersama pemangku kepentingan.
KMP Feri tetap diizinkan untuk beroperasi namun hanya untuk kepentingan pendistribusian bahan-bahan logistik.
“Kami tidak mengizinkan kapal Feri untuk memuat penumpang. Apabila berlayar untuk distribusi bahan logistik tetap diizinkan,” kata Isyak.
Sementara itu kata dia, untuk kapal-kapal barang yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur tidak diizinkan untuk muat penumpang selama wabah covid-19 berlangsung.
Pemerintah NTT tambah dia akan mencabut izin trayek kapal apabila diketahui memuat penumpang di tengah terjadinya wabah virus COVID-19.
“Kapal-kapal barang hanya untuk kepentingan distribusi logistik. Apabila diketahui muat penumpang akan ditindak berupa pencabutan izin trayek,”tegasnya.
Ia mengatakan, pembatasan kegiatan pelayaran itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.*