Dawainusa.com — Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600 ribu untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta hingga tahun 2021.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, keputusan itu diambil sambil mempertimbangkan kondisi perekonomian serta efektivitas bantuan selama tahun 2020.
“Program subsidi gaji/upah ini dialokasikan di anggaran tahun 2020. Termasuk dalam anggaran penanganan ekonomi nasional kita. Bagaimana untuk tahun 2021? Tentu yang pertama sekali lagi, bagaimana melihat efektivitas program ini untuk kepentingan mendongkrak perekonomian nasional kita. Dan tentu saja kita akan melihat kondisi perekonomian di tahun 2021,” katanya kepada Kompas.com, Senin (7/9).
Baca juga: Untuk Penerima BLT Rp500 Ribu, Ini Cara Cek Status di Situs Kemensos
HRD Bantu Percepat Penyaluran Bantuan untuk Pekerja
Untuk diketahui, pemerintah telah mencairkan tahap pertama BSU Rp600.000 dalam bantuan BPJS sejak 27 Agustus 2020 dan dilakukan bertahap hingga akhir September.
Bantuan tahap pertama ini akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang sudah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Totalnya sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Adapun rincian penyaluran BSU di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima tahap pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.
Lalu penyaluran BLT BPJS lewat rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Baca Juga: Ini 7 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama Pandemi Covid-19
Menteri Ida menjelaskan, pekerja penerima manfaat tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank manapun.
“Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima,” jelas Ida.
Karena itu, Ida meminta pihak perusahaan proaktif membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi gaji Rp600.000 dalam program bantuan pemerintah tersebut.
“Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja,” ujar Ida.
Ia berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp5 juta bisa mendapatkan hak subsidi gaji karyawan.
Kepada pekerja yang belum mendapatkan bantuan subsidi tahap pertama, Ida meminta agar tidak perlu khawatir karena pihaknya akan menyalurkan secara bertahap hingga mencapai 15,7 juta penerima dari alokasi pemerintah.
“Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu,” kata Ida. (Kompas)*