Pelaku Penculikan Siswi SMA di TTU, NTT Berhasil Diungkap

Penyerahan Rikon yang melakukan penculikan pada 14 Januari 2020 itu menyusul berkasnya sudah rampung.

Penculik Seorang Siswi SMA di TTU, NTT Berhasil Diungkap
Ilustrasi - ist

Dawainusa.com – Pelaku penculikan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diungkap.

Pada Senin (18/5/2020), Penyidik Polres TTU menyerahkan pelaku bernama Rikon Kefi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu.

Baca juga: Sulitnya Menerapkan Protokol Covid-19 di Pasar Tradisional Kota Kupang

Penyerahan Rikon yang melakukan penculikan pada 14 Januari 2020 itu menyusul berkasnya sudah rampung. Jaksa pun langsung menahan Rikon untuk diproses hukum.

Penyerahan Rikon Kefi ke Kejari Kefamenanu dibenarkan Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas.

“Kami sudah penuhi berkas sesuai petunjuk jaksa. Tapi dia (Rikon) masih ditahan di Polres TTU,” ungkap Nelson seperti dilasir Pos Kupang, Rabu (20/5/020).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kefamenanu, Mario Situmeang, SH, membenarkan telah menerima berkas dan tersangka penculik, Rikon Kefi.

Mario mengakui setelah menerima tersangka, pihaknya langsung menahan pria yang sempat kabur dari ruang penyidik Polres TTU itu.

“Kami langsung tahan Rikon Kefi sampai 6 Juni 2020. Kita titipkan di Polres TTU,” tegasnya dilansir Pos Kupang.

Culik Siswi SMA saat Pulang Sekolah

Sebelumnya diberitakan, Rikon Kefi dilapor ke Polres TTU, Selasa (14/1/2020). Warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, ini diduga menculik siswi SMA berinisial FABR, sekitar pukul 13.00 Wita, saat korban pulang dari sekolah.

Rikon menjemput FABR menggunakan mobil toyota avanza DB 91441. Namun hingga Rabu (15/01/2020), korban tak kunjung diantar pulang ke rumahnya.

Baca juga: Meluasnya Kasus Transmisi Lokal di Kota Kupang, NTT

Orangtua korban yang merasa khawatir akan keberadaan putrinya langsung melaporkan kasus tersebut ke Pospol Mena, Rabu (15/01/2020)

Untuk dikethui Pria yang diketahui bekerja sebagai bandar judi bola guling di wilayah TTU itu pernah kabur saat menjalani pemeriksaan di bagian Reskrim Polres TTU.*

Artikel SebelumnyaSulitnya Menerapkan Protokol Covid-19 di Pasar Tradisional Kota Kupang
Artikel BerikutnyaAda Indikasi Kecurangan 2 Tender Proyek di Dinas PU Kota Kupang