Pekerja Migran Indonesia Asal Lampung Akhirnya Divonis Bebas

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk dapat meringankan hukuman Daryati.

Pekerja Migran Indonesia Asal Lampung Akhirnya Divonis Bebas
Gambar Ilustrasi/Ist

Dawainusa.com – Seorang pekerka migran Indonesia (PMI) asal Lampung akhirnya bebas dari hukuman mati.

Diketahui PMI yang bernama Daryati divonis  hukuman mati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016 silam.

Dilansir dari RRI.co.id, PMI tersebut akhirnya bebas dari hukuman mati pada Jumat (23/04/21).

Baca juga: Dituding Pakai Ilmu Hitam, Sule Minta Bukti ke Keluarga Nathalie Holscher

Pekerja Migran Bebas dari Hukuman Mati

Untuk diketahui, pada awalnya, pekerja migran tersebut didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

Kedutaan Besar Republik Indonesua (KBRI) Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Daryati diketahui pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.

Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Rumah Tangganya dengan Nathalie Holscher Diisukan Retak, Sule Angkat Bicara

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk dapat meringankan hukuman Daryati.

KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016.

Diketahui Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang.

Akibatnya korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan. Adapun Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 (lima) tahun.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati terhadap pelanggar hukuman berat.

Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak PMI itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.

KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada Pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelaku-nya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.*

Artikel SebelumnyaSoal Ratusan Warga Negara India Masuk Indonesia, Ini Kata Melki Laka Lena
Artikel BerikutnyaKlarifikasi Imigrasi Soal Kedatangan Warga Negara India