Kabareskrim Ungkap Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut Imigrasi

Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pencabutan paspor tersebut nantinya bertujuan mempersulit ruang gerak Jozeph Paul Zhang di Jerman.

Foto/Ist

Dawainusa.com – Paspor dari tersangka penista agama Islam, Joseph Paul Zhang yang viral beberapa waktu lalu bakal dicabut imigrasi.

Dilansir dari TribunNews, hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (21/4/2021)

“Benar, kami koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan,” kata Agus.

Baca juga: Empat Jenderal Turun Tangan Kawal Kasus Pengeroyokan Anggota Kopassus

Tujuan Pencabutan Paspor

Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat ini Joseph Paul Zhang tidak sedang berada di Indonesia.

Sementara itu, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pencabutan paspor tersebut nantinya bertujuan mempersulit ruang gerak Jozeph Paul Zhang di Jerman.

“Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.

Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak terbukti.

Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia

“Dia masih memiliki pasport WNI dan dia masih menjadi WNI. Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia,” kata Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Dijelaskan Ahmad, penegakan hukum Indonesia memang menganut asas teritorial dan nasionality.

Tersangka Joseph Paul Zhang
Foto/Ist

Baca juga: Mensos Beri Santunan untuk Korban Bom Makassar

Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.

Sementara itu, asas nasionality adalah asas dimana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun masih bisa diproses hukum di Indonesia.

“Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana dimana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya,” jelas dia.

Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap mentaati aturan hukum di Indonesia meskipun telah lama berada di Jerman.

“Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia,” tukas dia.

Artikel SebelumnyaEmpat Jenderal Turun Tangan Kawal Kasus Pengeroyokan Anggota Kopassus
Artikel BerikutnyaKetika Nama Gus Dur Hilang dari Kamus Sejarah, Ada Apa?