Aniaya 2 Pelajar, Seorang Oknum TNI di NTT Akhirnya Ditahan

Seorang oknum anggota TNI yang aniaya warga sipil akhirnya ditahan

Aniaya 2 Pelajar, Seorang Oknum TNI di NTT Akhirnya Ditahan
Ilustrasi - ist

KUPANG, dawainusa.com – Seorang oknum anggota TNI berinisial EP yang bertugas di Koramil Manufui, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Berdasarkan keterangan Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte, oknum anggota TNI tersebut ditahan lantaran menganiaya seorang pelajar SMP berinisial JU (15) dan seorang pelajar SMA berinisial YN (17).

Baca juga: Jenazah Anggota TNI yang Tewas Dibacok KKB Dimakamkan

“Yang bersangkutan (oknum anggota TNI berinisial EP) telah kita tahan sejak kemarin di Kupang,” kata Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte, Minggu (1/8).

Corte menjelaskan, pihaknya menjemput EP untuk ditahan sesaat setelah kejadian penganiayaan itu terjadi.

Lebih lanjut, Corte menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya sementara menunggu hasil rontgen dan visum dari para korban penganiayaan itu.

Hasil tersebut, demikian Corte, nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti untuk menghukum pelaku. “Intinya, kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang Corte.

“Salah satu langkah tegas yang kita lakukan adalah langsung menahan oknum anggota tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut dia.

Soal Penganiayaan 2 Pelajar oleh Oknum Anggota TNI

Sebagaimana diketahui, oknum anggota TNI tersebut menganiaya dua pelajar itu di rumah korban di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan pada Jumat (30/7) malam.

Akibat dari penganiayaan tersebut, dua korban itu babak belur. Keduanya mengalami luka pada bagian wajah dan dirawat di Puskesmas Manufui.

“Adik saya YN dan JU dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19,” terang MN, kakak kandung dari dua korban tersebut, Sabtu (31/7) lalu.

Baca juga: Dua Desa di NTT Diserang Hama Belalang Kumbara

MN menceritakan, kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika EP yang bertugas sebagai Babinsa Desa Tainsala mendatangi rumahnya sambil menunjukkan foto dari kedua adiknya yang sementara bermain biliar.

Pada saat menunjukkan foto tersebut, EP sambil marah-marah di hadapan kakak dari dua korban tersebut.

“Katanya sekarang ini lagi corona kenapa dibiarkan anak-anak pergi main biliar. Sebagai kakak saya lalu minta maaf karena adik saya salah,” jelas MN.

Meskipun sudah meminta maaf, demikian MN, EP tetap saja marah dan bahkan menendang sepeda motor milik MN. Setelah itu, korban langsung menganiaya kedua korban.

“Sambil menganiaya adik saya dan JU, dia sempat bilang mau lapor ke mana saja dia tidak takut,” terang MN.

Adapun saat itu, kedua orang tua korban melihat secara langsung kejadian penganiayaan tersebut dan berteriak meminta bantuan dari warga sekitar. “Karena takut, dia langsung start motor dan bangun lari,” kata MN.

Atas hal tersebut, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Koramil Manufui dan Polsek Biboki Selatan. Mereka juga meminta agar oknum TNI EP ditindak secara tegas.*

Artikel SebelumnyaDua Desa di NTT Diserang Hama Belalang Kumbara
Artikel BerikutnyaPromosi Pariwisata dan Ekraf, Pemkab Ende Akan Gelar Festival Kelimutu