LABUAN BAJO, dawainusa.com – Objek wisata Gili Lawa di Nusa Tenggara Timur akan dibuka bagi para wisatawan mulai 1 Agustus mendatang.
“Pembukaan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya peningkatan jumlah kunjungan wisatawan di beberapa titik ODTWA. Wisatawan saat ini dapat berkunjung ke Loh Liang (Pulau Komodo), Padar Selatan (Pulau Padar), dan Gili Lawa,” tulis akun Instagram @btn_komodo, Kamis (29/7).
Baca juga: Mulai 1 Agustus, Balai TN Komodo Buka Objek Wisata Gili Lawa
Pembukaan objek wisata tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai TN Komodo Nomor Sk.38/T.17/TU/REN/2/2021 tentang Protokol Kunjungan Wisata Alam di Gili Lawa Darat SPTN Wilayah II Balai TN Komodo.
Sejumlah Syarat yang Wajib Dimiliki Pengunjung Objek Wisata Gili Lawa
Adapun untuk bekunjung ke objek wisata Gili Lawa, setiap pengunjung wajib memenuhi sejumlah syarat. Berbagai syarat tersebut ialah sebagai berikut.
Pertama, registrasi daring lewat situs https://registration.labuanbajoflores.id/ atau WhatsApp +62811-2222-2542.
Baca juga: Diduga Ada Pencurian Terumbu Karang, Begini Kata Kepala Badan TN Komodo
Kedua, bawa surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen bagi wisatawan nusantara (wisnus) atau wisatawan mancanegara (wisman).
Ketiga, bawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari rumah sakit atau puskesmas setempat bagi wisatawan dari Nusa Tenggara Timur (NTB).
Keempat, bawa kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk wisatawan dari luar NTB.
Kelima, patuhi kebijakan timed entry di Gili Lawa dimulai pada 15.00-18.30 wita. Keenam, patuhi kebijakan pemberlakuan kuota kunjungan yakni 25 orang per hari.
Ketujuh, wajib melalui prosedur pemeriksaan suhu tubuh, bukti registrasi daring, dan perlengkapan yang dirasa dapat menimbulkan gangguan terhadap ekosistem kawasan oleh petugas Balai TN Komodo.
Kedelapan, merujuk pada poin sebelumnya, perlengkapan yang dimaksud antara lain adalah senjata tajam, kembang api/petasan, korek api, rokok/rokok elektrik, botol minum plastik, serta makanan dan minuman dengan kemasan plastik sekali pakai.
Kesembilan, patuhi pengaturan kelompok yang dilakukan petugas Resort Gili Lawa yakni wisatawan akan diatur dengan jumlah maksimal lima orang dalam satu kelompok/keluarga/komunitas.
Kesepuluh, penggunaan drone dilarang karena Resort Gili Lawa adalah salah satu habitat utama satwa elang di kawasan TN Komodo.*