Modus Tes Keperawanan, Gadis 17 Tahun Dicabuli Ayah Kandung hingga Hamil

Kasus itu terungkap setelah korban curiga dengan perutnya yang membesar dan mengalami gejala seperti orang hamil.

Modus Tes Keperawanan, Gadis 17 Tahun Dicabuli Ayah Kandung hingga Hamil
Ilustrasi pencabulan - ist

Dawainusa.com Kisah pilu menimpa seorang gadis remaja berinisial J di Sumatera Selatan. Gadis yang masih berusia 17 tahun itu dicabuli ayah kandungnya RS (34) hingga hamil.

Kasus itu terungkap setelah korban curiga dengan perutnya yang membesar dan mengalami gejala seperti orang hamil.

Baca juga: Reaksi Wijaya Saputra saat Gading Marten Cium Gisella Anastasia

Merasa aneh dengan perubahan dirinya, dia pun mengadu ke ibunya lalu memeriksa ke bidan. Hasil pemerikasaan menunjukkan jika dirinya positif mengandung janin dua bulan.

Setelah didesak, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Tak terima, ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi dan akhirnya pelaku diringkus tanpa perlawanan.

Berawal di Kebun Karet

Perkosaan itu berawal saat pelaku mengajak korban menemaninya menyadap karet di kebunnya di Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Maret 2020.

Saat itu, pelaku sempat bertanya kepada korban apakah dirinya masih perawan atau tidak. Korban pun dengan polos menjawab jika dirinya masih perawan dan belum berhubungan badan dengan siapapun.

Namun pelaku tak percaya. Ia lalu membujuk anaknya itu untuk membuktikan omongannya dengan mengetes keperawanan. Namun, permintaan pelaku ditolak dan korban melarikan diri karena ketakutan.

Sial, tangan korban berhasil ditarik ayahnya dan terjadilah perkosaan. Sukses aksi pertama dan korban diam saja, pelaku mengulangi perbuatannya di tempat yang sama, Jumat (17/4).

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi mengatakan, tersangka berdalih tak mampu menahan nafsu melihat pertumbuhan yang mulai beranjak dewasa.

Tersangka pun merencanakan perkosaan dengan mengajak korban ke kebun dan berpura-pura menanyakan keperawanan korban.

“Tersangka memperkosa korban atau anaknya dua kali dan diperiksa sudah hamil dua bulan,” ungkap Yudhi seperti dilansir Merdeka.com, Jumat (5/6).

Sebelum perkosaan itu terjadi, tersangka sempat berbuat tak senonoh kepada korban. Dia mengeluarkan kemaluannya dan meminta korban memegangnya namu ditolak korban.

“Semuanya diakui tersangka. Dia kami kenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.*

Artikel Sebelumnya10 Calon Perwira Polri Positif Covid-19 di NTT Dinyatakan Sembuh
Artikel BerikutnyaUpdate 6 Juni 2020: Suami Istri di NTT Terkonfirmasi Positif Covid-19