Menaker Ungkap Posko THR 2021 Sudah Ada di 34 Provinsi

Menaker, Ida Fauziyah telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Ungkap Posko THR 2021 Sudah Ada di 34 Provinsi
Foto Instagram/@idafauziyahnu

Dawainusa.com – Menteri Tanaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan soal posko Tunjangan Hari Raya (THR) ada di 34 Provinsi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ida Fauziyah saat menjadi narasumber di acara FMB 9 Kominfo, Senin (26/4/2021).

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Ida Fauziyah.

Baca juga53 Awak KRI Nanggala 402 Dapat Bintang Jalasena dan Kenaikan Pangkat dari Jokowi

Menaker Bicara Soal THR

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh,” kata Ida

Menurut Ida peran pemerintah daerah terkait adanya Posko THR di hampir semua provinsi di Indonesia sangat penting.

Alasannya THR mendorong tingkat konsumsi, dimana uang THR akan diputar untuk dibelanjakan keperluan lebaran dan juga dikirim ke kampung halaman.

Jika masyarakat berbelanja, otomatis permintaan di pasar akan meningkat.

Dengan demikian, penjualan industri kembali naik.

Ia berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif.

Selain itu tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, ia meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Pengawas ketenagakerjaan di dinas ketenagakerjaan provinsi, bila ada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran H-7, agar membuat kesepakatan terkait jangka waktu dengan ketentuan H-1,” ujarnya

“Ada denda sesuai ketentuan waktu, denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar,” katanya.

Menaker RI
Foto Instagram/@idafauziyahnu

Baca juga: TNI Angkatan Laut Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Memberikan Pelayanan

Sementara bagi para pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan mengenai pembayaran THR, dapat melaporkan ke Posko THR 2021.

Menaker, Ida Fauziyah telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat megakses Posko ini melalui 2 cara yaitu secara luring dan daring.

Masyarakat dapat mengakses https://bantuan.kemnaker.go.id atau menghubungi Call Center 1500-630.

Sementara untuk posko tatap muka berada di PTSA Kemnaker Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pukul 08.00-15.00 WIB.

Dipastikan bahwa pelayanan luring/tatap muka bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.

Posko ini akan berdiri hingga 20 Mei 2021 (selama jam kerja).

Ida Fauziyah juga mengimbau gubernur, bupati, dan walikota untuk membuka posko ini daerahnya masing-masing.

Pembentukan posko THR 2021 di Kemnaker bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.

Artikel SebelumnyaSoal Larangan Mudik, 200 Personel Gabungan Diterjunkan
Artikel BerikutnyaBikin Haru, Komandan Nanggala Sempat Posting Suasana Kapal