Dawainusa.com – Manajemen Lion Air Group kembali membuka layanan penerbangan untuk rute antarkota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun ke luar provinsi.
General Manager Lion Air (Wings Air Group) Rinus Zebua mengatakan, layanan penerbangan itu menggunakan dua maskapainya yakni Lion Air dan Wings Air.
Baca juga: Breaking News: Satu Pasien Positif Covid-19 di NTT Meninggal Dunia
“Mulai 13 Mei Lion Group kembali beroperasi melayani rute-rute di NTT selama empat hari dalam seminggu yakni Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu,” kata Rinus Zebua, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (13/5).
Ia menjelaskan, rute-rute yang dilayani diantaranya dari NTT ke luar provinsi dengan pesawat Lion Air seperti Kupang-Denpasar pada Pukul 13.00 WITA, Denpasar-Kupang Pukul 10.30 WITA.
Selain itu rute Kupang-Surabaya akan dimulai pada Pukul 13.00 WITA dan Surabaya-Kupang Pukul 09.00 WITA.
Ia mengatakan, pesawat Wings Air akan melayani rute antarkota di NTT hingga ke luar provinsi di antaranya, Kupang-Maumere-Denpasar yang dimulai Pukul 07.30 WITA, Kupang-Ende-LabuanBajo-Denpasar Pukul 06.10 WITA.
Selain itu, Kupang-Larantuka Pukul 12.25 WITA, Kupang-Atambua Pukul 09.30 WITA, Kupang-Alor Pukul 11.45 WITA.
Ia menambahkan, untuk rute Kupang-Rote beroperasi setiap hari pada Pukul 14.25 WITA dan sebaliknya Rote-Kupang Pukul 08.25 WITA.
Penerbangan Tetap Dibuka
Sebelumnya, Pemprov NTT memutuskan tetap membuka penerbangan antarkota di wilayah provinsi kepulauan itu, meskipun berstatus zona merah COVID-19.
“Penerbangan antarkota di dalam wilayah NTT tetap dibolehkan, namun disertai dengan beberapa syarat antara lain surat keterangan sehat bebas dari COVID-19 dan telah dilakukan screening dengan hasil rapid test,” kata Kepala Dina Perhubungan NTT Isyak Nuka dilansir Antara di Kupang, Senin (4/5).
Baca juga: Tanggapan Gugus Tugas Nasional Soal Obat Penawar Corona dari NTT
Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT itu mengemukakan, operasional maskapai yang dibolehkan pemerintah hanya untuk melayani penerbangan antarkota di NTT.
Sementara penutupan bandara tetap dilakukan terhadap penerbangan dari dan keluar wilayah NTT.
Kecuali untuk penerbangan pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
Selain juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, kata Isyak menambahkan.*