Mahfud MD Datangi KPK Minta Dokumen BLBI

Mahfud meyambangi KPK untuk meminta berkas berkas kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud MD Datangi KPK Minta Dokumen BLBI
Mahfud MD/Ist

Dawainusa.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan alias Menko Polhukam Mahfud MD datang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud meyambangi KPK pada pagi ini, Kamis (29/4/2021) untuk meminta berkas berkas kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Saya bersama semua Pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI dan kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini,” kata Mahfud, dikutip dari RRI.co.id.

Baca jugaPresiden Jokowi Akan Kunjungi Keluarga Korban KRI Nanggala 402

Mahfud MD Minta Dokumen BLBI

Diketahui, Dokumen itu bakal digunakan pemerintah untuk menagih utang di kasus BLBI.

“Kan sudah diumumkan, totalnya Rp110.454.890.000.000,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Pemerintah juga sudah mendata aset jaminan dalam kasus itu.

Pemerintah siap mengeksekusi jaminan itu untuk menagih utang di kasus BLBI

“Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Koordintor bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan kenapa Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya,” kata Mahfud dalam video rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Menurut Mahfud MD, KPK merupakan penegak hukum pidana independen, sehingga KPK tidak layak masuk ke dalam satgas, mengingat pendekatan yang dilakukan melalui unsur perdata.

“Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi,” jelas Mahfud.

Kantor KPK
Gedung KPK/Ist

Baca jugaCovid-19 di India Semakin Ganas, PBB Turun Tangan

Namun demikian, Mahfud tak memungkiri bila Satgas BLBI butuh data-data yang sejauh ini dimiliki KPK.

Terlebih KPK pernah menangani kasus BLBI mulai dari proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI, hingga proses hukum yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya selaku obligor BLBI.

“Saya perlu data-data pelengkap dari KPK, karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut. Hari Selasa (13/4/2021) besok saya akan ke KPK,” kata Mahfud.

Sejalan dengan keinginan tersebut, KPK sebelumnya menanggapi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dalam hal ini, KPK menyatakan akan tetap membantu meski tak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“KPK, berdasarkan UU 30/2020 juncto 19/2019, memang tugasnya adalah untuk melakukan penegakan hukum, mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya pemerintah, dalam hal ini jaksa pengacara negara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).

“KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini tersimpan rapi. Itu yang kami lakukan,” tambah Ghufron.*

Artikel SebelumnyaPresiden Jokowi Akan Kunjungi Keluarga Korban KRI Nanggala 402
Artikel BerikutnyaPKS Silaturahmi ke PKB, Bicara Sinergi Keumatan