Soal Larangan Mudik, 200 Personel Gabungan Diterjunkan

AKBP Dewa menjelaskan usai apel, penyekatan mulai dilakukan yakni diberlakukan larangan mudik.

Soal Larangan Mudik, 200 Personel Gabungan Diterjunkan
Foto/Ist

Dawainusa.com – Sebanyak 200 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan agar masyarakat patuh dengan larangan mudik saat ini.

Dilansir dari RRI.co.di, Senin (26/4/2021), mereka dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan penyekatan di tiga titik lokasi wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Para personel tersebut diketahui terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, PMI, BPBD dan paguyuban pencak silat.

Baca juga53 Awak KRI Nanggala 402 Dapat Bintang Jalasena dan Kenaikan Pangkat dari Jokowi

Larangan Mudik

Untuk diketahui, nantinya, setiap titik penyekatan, dijaga 15-20 personel gabungan.

Hal itu disampaikan Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan usai melaksanakan apel kesiapan pengamanan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, di Mapolresta Madiun, Senin (26/4/2021).

Kapolres mengatakan, pengamanan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi pemudik ke Kota Madiun.

“Untuk Madiun kota kita mengikuti instruksi dari pusat bahwa kemungkinan akan diberlakukan aglomerasi yaitu hanya berlaku di wilayah Madiun Raya saja atau korwil V ini,” ujarnya.

Adapun tiga titik penyekatan yang dijaga petugas gabungan yakni dari sisi Utara di sekitar PG. Rejo Agung.

Di sisi barat berada di Manca’an dan dari sisi selatan di seputar Te’an.

Baca jugaHP Mahal, Seorang Ayah Tunda Sekolahkan Anak

Menurutnya pos tenda sudah didirikan, termasuk penempatan personel dilakukan usai apel.

AKBP Dewa menjelaskan usai apel, penyekatan mulai dilakukan. Yakni diberlakukan larangan mudik.

Namun sesuai instruksi dari pusat, yang diperbolehkan bepergian adalah bagi mereka yang melakukan tugas kedinasan dibuktikan dengan surat dinas.

Kemudian menjenguk orang sakit atau meninggal dunia diperbolehkan bepergian dengan tetap menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 dan disiplin protokol kesehatan.

Untuk jalur tikus lanjutnya, juga menjadi atensi aparat kepolisian. Pun pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap plat nomor kendaraan yang melintas.

Sementara bagi warga yang sekadar lewat, disarankan tidak melintasi dalam kota. Tetapi jalan alternatif lain.

“Kalau kedapatan ada warga yang minjam plat nomor warga dalam kota ya itu sudah menyalahi aturan, berarti menggunakan identitas palsu. Itu bisa kena sanksi, ada tilang nanti,” tandasnya.

Artikel Sebelumnya53 Awak KRI Nanggala 402 Dapat Bintang Jalasena dan Kenaikan Pangkat dari Jokowi
Artikel BerikutnyaMenaker Ungkap Posko THR 2021 Sudah Ada di 34 Provinsi