Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Adik Ipar Edo Kondologit

Pada saat di dalam sel tahanan, Ary menyebutkan tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan lain.

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Adik Ipar Edo Kondologit
Edo Kondologit (Instagram/@edokondologitt)

Dawainusa.com – Polisi akhirnya mengungkap kronologi peristiwa tewasnya adik ipar Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko.

Diketahui, peristiwa meninggalnya adik ipar Edo Kondologit, Riko saat ditahan di Mapolres Sorong Kota itu hingga kini masih menjadi misteri.

Berikut kronologi meninggalnya adik ipar Edo Kondologit sebagaimana dilansir dari TribunNews pada Senin (31/8/2020).

https://www.youtube.com/watch?v=uPZdyox7d3Y

Baca jugaViral, Diduga akibat Konsumsi Obat Dosis Tinggi, Bayi 5 Bulan Ini Meninggal Dunia

Kronologi Meninggalnya Adik Ipar Edo Kondologit

Melansir TribunNews, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengungkapkan Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan.

Pria 21 tahun itu ditangkap pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIT.

Menurut Ary dalam kasus itu, Riko diduga tengah di bawah pengaruh alkohol.

Riko masuk ke rumah korbannya melalui jendela bagian belakang dan mengambil ponsel.

Ary mengatakan, pada saat Riko hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.

Korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada di bagian leher hingga tewas.

“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” kata Ary dalam keterangannya, Senin (31/8/2020), dikutip dari TribunNews.

Ary mengatakan penyidik Polres Sorong pun melakukan pengembangan kasus tersebut.

Salah satunya mencari tali yang digunakan Riko untuk menjerat korbannya.

Edo Kondologit
Edo Kondologit (Instagram/@edokondologitt)

Baca jugaViral, Diduga akibat Konsumsi Obat Dosis Tinggi, Bayi 5 Bulan Ini Meninggal Dunia

Saat proses tersebut, Ary mengklaim tersangka mencoba melarikan diri hingga menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.

Tidak sampai di situ, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.

Di perjalanan tepatnya sebelum masjid Al Jihad, Ary mengklaim tersangka yang berada di kursi belakang juga sempat mencoba mengambil senpi salah satu anggota tim.

“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS. Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” jelasnya.

Setelah dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota.

Menurut Ary, Riko tiba-tiba mengeluh pusing saat tengah dalam proses pemeriksaan.

Dia mengataka penyidikan dihentikan dan Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan.

Pada saat di dalam sel tahanan, Ary menyebutkan tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan lain.

“Sehingga piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan, dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang,” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota.

“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota tentunya akan ditindak,” pungkasnya.*

Artikel SebelumnyaKritik Gugatan RCTI ke MK, Bintang Emon Trending di Twitter
Artikel BerikutnyaIndonesia Menuju Jurang Resesi Ekonomi, Ini Dampaknya