KUPANG, dawainusa.com – Seorang oknum dosen di Kupang, Nusa Tenggara Timur kembali berulah. Ia dilaporkan ke Polres Kupang Kota pada Selasa (10/3/2020) siang karena diduga mencabuli mahasiswinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum dosen berinisial ZY alias Zakri itu merupakan salah satu tenaga pengajar di Program Studi Keperawatan Politeknik Kementerian Kesehatan Kupang.
Baca juga: Biasa Gelar Pesta dengan Suami, BCL Tak Akan Rayakan Ultah Bulan Ini
ZR disebut diduga melakukan percabulan kepada mahasiswinya saat mengajar di dalam kelas. Tidak terima dengan tindakan ZR, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang Kota.
Kronologi dosen di Kupang Cabuli mahasiswinya
Reynaldi, salah satu saksi mata yang turut mengantar korban mengatakan, dosen mereka tersebut dilaporkan korban karena diduga mencabuli korban di dalam kelas.
“Dia menggunting celana korban hingga di pangkal paha di depan ruang kelas, hingga pakaian dalamnya kelihatan,” ujarnya seperti dikutip Pos Kupang, Minggu (10/3/2020).
Aksi dosen muda itu dilakukan saat korban bersama rekannya berada di ruangan kuliah. Lantaran tidak mengenakan warna celana seragam sesuai ketentuan, korban pun dipanggil ke depan kelas.
Meskipun sudah dijelaskan alasan kenapa korban tak menggunakan celana seragam, ZR seolah tak menggubris dan langsung menggunting celana korban hingga ke pangkal paha.
“Korban langsung menangis. Padahal, dia sudah sampaikan alasannya, bahwa celana seragamnya masih basah. Tetapi dosen tidak bertanya lagi, langsung gunting,” katanya.
Aksi dosen di Kupang cabuli mahasiwinya itu bukan baru terjadi. Menurut pengakuan Reynaldi, tindakan serupa tak hanya dilakukan Zakri terhadap MR saja. Ia sering melakukan hal tidak terpuji itu berulang kali.
“Bukan hanya baru kali ini, yang macam begitu sudah ulang ulang,” ujar Reynaldi.
Saat membuat laporan, korban MR didampingi suaminya. Usai melakukan laporan, sekitar pukul 13.30 Wita, korban mulai diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang.*