RUTENG, dawainusa.com – Dua orang tersangka korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMP Negeri 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT ditahan oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Reo, Senin (2/8).
Dua orang tersangka tersebut ialah HN, S.Pd., dan MA, S.Pd. Keduanya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan total kerugian keuangan Negara sebesar Rp839.401.569,00.
Baca juga:Â Kunci Cegah Korupsi, Kapolri Ingatkan Sinergitas Polri-Auditor
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Bayu Sugiri, SH pada Selasa (3/8), sebelum ditahan, kedua tersangka tersebut diperiksa di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manggaraiaskan pada Senin (2/8) sejak pukul 09.00 Wita sampai Pukul 16.00 Wita.
“Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka HN, S.Pd dan Tersangka MA, S.Pd, terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 di SMP Negeri I Reok,” kata Sugiri.
Dua Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan
Lebih lanjut Sugiri menjelaskan, dua tersangka korupsi dana BOS tersebut ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Agustus sampai 22 Agustus nanti. Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Adapun penahanan terhadap dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor: Print-95/N.3.17.8/Fd.1/08/2021, tanggal 2 Agustus 2021 atas nama tersangka HN, S.Pd.
Kemudian, Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor: Print-94/N.3.17.8/Fd.1/08/2021, tanggal 2 Agustus 2021 atas nama tersangka MA, S.Pd.
Baca juga:Â Pelaku Korupsi Kredit Bank NTT Divonis 9 Tahun Penjara
Sugiri menyatakan, penahanan terhadap dua tersangka itu dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Selain itu, juga atas dasar pertimbangan subjektif, yakni dikhawatirkan bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Adapun kedua tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Modus Operandi
Lebih lanjut Sugiri mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam korupsi pengelolaan dana BOS reguler tahun anggaran tersebut adalah pertama, melaksanakan kegiatan fiktif berupa uangnya dibagi-bagikan kepada para guru dan pegawai. Kedua, mark up kegiatan.
Ketiga, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban yang lengkap dan memadai. Keempat, kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.
Baca juga:Â Anggota DPR RI dari NTT Ini Dukung Yasona Bebaskan Napi Korupsi
Akibat perbuatan dari kedua tersangka tersebut, demikian Bayu, negara mengalami kerugian sebesar Rp.839.401.569,00, dengan rincian terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp 430.748.409, mark up pengeluaran sebesar Rp160.362.632.
Kemudian terdapat pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai sebesar Rp115.990.528. dan terdapat kelebihan pembayaran Honor Tahun 2020 pada 16 Pegawai Honorer SMPN 1 Reok sebesar Rp132.300.000.
Adapun rincian kerugian tersebut diperoleh dari Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan BOS Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 di SMPN I Reok dari Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Nomor :06/Insp/Lapsus/PKPT-2021, tanggal 18 Juni 2021.*