Klarifikasi Imigrasi Soal Kedatangan Warga Negara India

Menurut Romi, para Warga Negara Asing asal India itu sesuai aturan yang berlaku selama Pandemi Covid-19.

Klarifikasi Imigrasi Soal Kedatangan Warga Negara India
Gambar Ilustrasi Warga Negara India/Ist

Dawainusa.com – Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta akhirnya memberikan klarifikasi terkait dengan Kedatangan ratusan Warga Negara India ke Indonesia.

Setelah batal memelakukan jumpa pers, akhirnya Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Romi Yudianto melayangkan klarifikasi.

Romi Yudianto mengatakan jumlah WNA asal India yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internaaional, Bandara Soetta pada Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Soal Ratusan Warga Negara India Masuk Indonesia, Ini Kata Melki Laka Lena

Klarifikasi Imigrasi

Menurut Romi, para Warga Negara Asing asal India itu sesuai aturan yang berlaku selama Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa WNA asal India yang tiba adalah 117 orang, bukan 135 orang, seperti yang ramai diperdebatkan.

“Mereka menumpang pesawat AirAsia QZ988, dengan rincian pesawat itu membawa 127 penumpang dan kru, 117 diantaranya adalah warga negara India,” tutur Romi kepada rri.co.id, Jumat (23/3/2021).

Lebih lanjut, Romi juga mengatakan, setibanya di Bandara Soetta, seluruh penumpang pesawat itu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarn Hatta.

“Pemeriksaan kesehatan dan PCR/ Swab,” katanya.

Petugas KKP adalah yang pertamakali melakukan pemeriksaan setiap kedatangan penumpang dari Luar Negeri.

Baca juga: Pencarian KRI Nanggala 402, AS Berikan Bantuan Melalui Udara

Jika warga asing atau penumpang lolos dari pemeriksaan kesehatan petugas KKP, mereka akan melanjutkan pemeriksaan dokumen ke Imigrasian.

“Setelah dinyatakan sehat dan tidak ada indikasi terjangkit Covid-19, warga negara India itu menjalani pemeriksaan dokumen ke Imigrasian,” kata Romi.

Setelah diperiksa dokumen ke Imigrasian, 117 warga India itu dinyatakan memenuhi syarat masuk Indonesia.

Seperti mereka memiliki kartu ijin tinggal terbatas atau Kitas dan kartu ijin tinggal tetap atau Kitap.

Setelah lolos pemeriksaan kesehatan dan dokumen keimigrasian, rombongan Warga India itu ditangani Satuan Tugas Covid-19 untuk diarahkan Karantina selama lima hari.

“Saat dikatantina, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan kembali dan PCR/Swab ulang, untuk memastikan mereka benar benar aman dari Covid-19,” katanya.

Terkait hal itu, Romi menambahkan, bersama instansi terkait seperti KKP dan Satgas Covid berkomitmen untuk mengantisipasi, mencegah penularan Covid-19.

Antisipasi itu dilakukan dengan ketat melalui pengawasan, pemeriksaan kesehatan, dokumen ke Imigrasian penumpang pesawat dari Luar Negeri.*

Artikel SebelumnyaPekerja Migran Indonesia Asal Lampung Akhirnya Divonis Bebas
Artikel BerikutnyaBikin Geger, Ada Umrah Virtual Seharga Rp175 Ribu