Dawainusa.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menangkap satu tersangka kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Siswanto Kondrata.
Kepala Kejati NTT, Yulianto mengatakan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap satu tersangka tindak pidana korupsi atas nama Siswanto Kondrata.
Baca juga: Sejumlah Kesaksian Tetangga Novel Baswedan soal Kasus Penyiraman Air Keras
“Yang bersangkutan adalah direktur CV Luis Panen Berkat. Yang bersangkutan dalam perkara ini. Kan, kredit yang diajukan itu total dari tujuh orang 149 miliar. Yang bersangkutan mengajukan kredit sebesar 10 miliar, ” ungkap Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Rabu (24/06/2020) sore.
Ditangkap di Jakarta
Atas kerja keras tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara ungkap dia, tersangka Siswanto Kondrata ditangkap di kompleks perumahan mewah di Padang pasar Manggis, DKI Jakarta pada Selasa 23 Juni 2020, kemarin
“Memang ada dinamika pada saat proses penangkapan karena yang bersangkutan tinggal di perumahan elit, “ujarnya
Dengan berhasil ditangkapnya tersangka Siswanto Kondrata ini, Yulianto berpesan kepada lima tersangka lain agar segera mendatang atas pemanggilan Kejati NTT
“Karena dimanapun mereka berada pasti akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga hari ini total aset uang yang berhasil melakukan penyitaan hampir mendekati 100 miliar.
“Dan informasi ini, nanti datang lagi. Kami sedang berjalan, dan tim sedang melakukan pelacakan aset itu,” pungkasnya.*