Jualan Sabu, PNS Dishub DKI Ini Ditangkap

Menurut Syafrin, oknum PNS itu tercatat sebagai pegawai staf di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

Jualan Sabu, PNS Dishub DKI Ini Ditangkap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo/RRI.co.id

Dawainusa.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI ditangkap lantaran menjual sabu.

Diketahui PNS penjual sabu tersebut adalah paegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan.

Dilansir dari RRI.co.id, Jumat (30/4/2021), pelaku ditangkap oleh Kepolsian resor kota Banda Aceh karena kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Baca jugaViral Pengakuan Seorang Bule Lolos Karantina di Jakarta

PNS di Dishub DKI 

Kasus penggunaan obat terlarang jenis narkoba memang hingga saat ini menjadi salah satu masalah serius di Indonesia.

Banyak jarungan penjual obat terlarang yang sampai saat ini masih melakukan transaksi di antara sesama pemakai alias pengguna.

Kabar terbaru terkait ditangkapnya salah seorang PNS DKI yang menjual sabu mengindikasikan bahwa masih banyak para pengedar narkoba di Indonesia saat ini.

Sementara itu terkait dengan ditangkapnya PNS DKI itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan kabar tersebut.

Baca jugaPanitia Besar Jamin PON Papua Bebas dari Ancaman KKB

Menurut Syafrin, oknum PNS itu tercatat sebagai pegawai staf di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

“Iya oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai staf di sudin (Suku Dinas) perhubungan Jakarta Selatan,” kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Karena perbuatannya itu, sanksi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat pun dipersiapkan.

Syarifin mengungkapkan bahwa proses administrasi untuk pemberhentian oknum yang terlibat sebagai pelaku pengedar sabu itu kini sedang dalam proses.

“Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat,” tutur Syafrin.

Sebelumnya, pegawai Dishub DKI yang juga kurir narkoba ini ditangkap Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh pada Senin 26 April 2021. Sebanyak 5,30 gram narkoba jenis sabu-sabu ikut disita oleh petugas.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, lewat Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK mengukapkan Oknum PNS ini berinisial HH (37) dan terdata sebagai warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat.

“Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama,” ungkap AKP Rustam.*

Artikel SebelumnyaTNI AL Gelar Tabur Bunga Untuk Korban KRI Nanggala 402
Artikel BerikutnyaKemenkes Minta Masyarakat Waspadai Kluster Baru Covid-19