Dawainusa.com – Sebanyak 13 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk ketegori daerah tertinggal.
Hal tersebut diketahui setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.
Baca juga: Hari Pertama Pemeriksaan Swab di NTT, Hasilnya Masih Samar-samar
Secara keseluruhan, ada 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal, termasuk 13 kabupeten di wilayah NTT. Penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali.
Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Daftar Daerah Tertinggal di NTT
Berikut daftar daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2020-2024:
1. Kabupaten Sumba Barat
2. Kabupaten Sumba Timur
3. Kabupaten Kupang
4. Kabupaten Timor Tengah Selatan
5. Kabupaten Belu
6. Kabupaten Alor
7. Kabupaten Lembata
8. Kabupaten Rote Ndao
9. Kabupaten Sumba Tengah
10. Kabupaten Sumba Barat Daya
11. Kabupaten Manggarai Timur
12. Kabupaten Sabu Raijua
13. Kabupaten Malaka