Dawainusa.com – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Keppres tersebut diketahui mengatur tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.
Dilansir dari rri.co.id, Selasa (13/4/2021), adapun keputusan tersebut berisi tentang penetapan cuti bersama pegawai ASN untuk 2021.
Baca juga:Â Gubernur Ganjar Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di NTT
Keppres soal Cuti Bersama ASN 2021
Untuk diketahui, isi Keppres tersebut menetapkan bahwa cuti bersama pegawai ASN untuk 2021 sebanyak dua hari.
Yaitu tanggal 12 Mei untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 untuk Hari Raya Natal.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” tulis diktum kesatu.
Diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan jika cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.
Selanjutnya pada diktum ketiga, disebutkan ASN yang tidak mendapat hak cuti beersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Baca juga:Â Banjir Adonara, Maria Kehilangan 11 Anggota Keluarga dalam Semalam
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:
– 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW,
– 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
– 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap adalah:
– 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
– 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.*