Jokowi Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan, Cek Syaratnya!

Begini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp
Ilustrasi - ist

dawainusa.com Pemerintah menyisihkan anggaran untuk memberikan listrik gratis kepada masyarakat di tengah dampak sosial dan ekonomi dari pandemi virus corona.

Setruman listrik dari PLN secara cuma-cuma ini tidak dapat dinikmati seluruh masyarakat. Berikut rangkuman syarat dan ketentuan bagi penerima manfaat listrik gratis.

Baca juga: 3 Kebijakan Anies Baswedan Soal Corona yang Ditangguhkan Jokowi

Pertama, listrik gratis hanya dapat dinikmati oleh golongan pelanggan dengan kapasitas daya listrik 450 Volt Ampere (VA). Data PT PLN (Persero) mencatat terdapat 24 juta pelanggan listrik 450 VA yang merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap listrik gratis dapat membantu masyarakat ekonomi bawah untuk berjuang melawan dampak ekonomi virus corona.

Kedua, untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon sebesar 50%. Pelanggan golongan ini berjumlah kurang lebih 7 juta pelanggan.

“Artinya hanya bayar separuh untuk April,Mei, dan Juni 2020” ujar Jokowi, Selasa (31/1).

Ketiga, fasilitas listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon separuh harga bagi golongan 900 VA bersubsidi hanya berlaku selama 3 bulan terhitung mulai April, Mei, hingga Juni 2020.

PLN menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah menggratiskan tarif listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA. Mereka juga menyatakan siap memberikan diskon harga 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan tarif gratis dan keringanan tarif tersebut akan berlaku selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN,” tandasnya.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi – ist

Mekanisme pelaksanaan dari Kementerian ESDM

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pun merespons keputusan tersebut. Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan PLN menyetujui terkait keputusan Presiden tersebut

PLN akan menindak lanjuti dalam konsumsi listrik bagi kelompok pelanggan 450 VA dan 900 VA yang berbasis data TNP2K.

Baca juga: Update Corona 1 April 2020: Pasien Sembuh di Indonesia Bertambah

“Bagi pelanggan 450 VA yang digratiskan selama bulan April, Mei, dan Juni, tentu akan lebih simple penanganannya, yang penting mereka tidak ditagih pada penggunaan bulan tersebut,” kata Made beberapa waktu lalu.

PLN mencatat, rata-rata besaran penggunaan listrik pelanggan 450 VA mencapai 70 kWh per bulan. Sementara, bagi pelanggan golongan 900 VA subsidI, rata-rata penggunaan listriknya mencapai 100 hingga 150 kWh per bulan.

“Sementara yang diskon 50 persen, tentu dilihat riil penggunaan setiap bulannya. Meskipun mereka biasanya maksimum konsumsinya 100 hingga 150 kWh per bulannya,” kata dia.

PLN juga menegaskan, perkiraan perhitungan tersebut akan dicocokkan kembali dengan database penggunaan pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi.

Jokowi Gratiskan Listrik, Sudah Berkoordinasi

Di sisi lain, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah menambahkan, kebijakan penangguhan dan keringanan tarif listrik tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan oleh pemerintah dengan PLN.

“Tentu kami akan sangat mendukung kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI, Bapak Joko Widodo,” kata dia.

Baca juga: Update Terkini: Tersisa Dua Provinsi Negatif Corona, NTT dan Gorontalo

Sementara, untuk mekanisme pelaksanaan pembebasan dan diskon tarif listrik akan diatur oleh ketentuan dari kementerian terkait, yaitu Kementrian ESDM.

“Fokus kami saat ini adalah bagaimana memberikan pelayanan listrik maksimal kepada masyarakat sehingga kebutuhan listrik di masyarakat dapat terpenuhi dengan andal dan terbaik buat pelanggan,” kata dia.

Menurutnya, di tengah kondisi seperti ini yang terpenting adalah membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik.

“Semoga penangguhan dan diskon ini juga dapat mendukung masyarakat untuk tetap dapat beraktifitas di rumah masing-masing, sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang signifikan,” ujar Dwi.*

Artikel Sebelumnya3 Kebijakan Anies Baswedan Soal Corona yang Ditangguhkan Jokowi
Artikel BerikutnyaPerppu Corona, Soal Srimulyani dkk yang Tak Bisa Dipidana