Dawainusa.com — Presiden Joko Widodo lagi-lagi berupaya merampingkan struktur birokasi di tubuh pemerintahannya. Setelah membubarkan 18 lembaga pertengahan Juli lalu, kini Jokowi berencana akan membubarkan 13 lembaga lainnya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, ada 13 lembaga yang bakal dibubarkan pada akhir Agustus ini.
Dengan pembubaran ini, maka selama pandemi virus corona, tercatat ada 31 lembaga yang dibubarkan Jokowi di periode kedua pemerintahannya.
Baca Juga: Jokowi: Vaksin Produksi Bio Farma akan Diedarkan Awal 2021
Jokowi: Untuk Birokrasi yang Efektif dan Efisien
Menteri Tjahjo menandaskan bahwa pembubaran lembaga-lembaga kembali terjadi setelah Presiden Jokowi mengevaluasi bahwa ternyata masih ada badan atau komite di pemerintahan yang tumpang tindih dan memperlambat birokrasi.
Kementrian PAN-RB, kata Tjahjo, sedang membahas rencana tersebut dengan Kementerian Sekretariat Negara. Dalam pembahasan itu, pihaknya akan menilai badan atau komite mana saja yang bekerja tumpang tindih dan berkinerja buruk.
Dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Selasa (11/8), seperti dikutip dari Detik, Menteri Tjahjo mengatakan bahwa pembubaran lembaga tersebut merupakan kelanjutan dari misi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien.
Pembubaran atau perampingan lembaga negara juga dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat perizinan baik dari tingkat kementerian sampai tingkat pemerintah daerah agar pertumbuhan ekonomi juga bisa lebih cepat.
“Kami cukup optimis penyederhanaan kelembagaan yang sudah 18 dihapuskan, dan akhir Agustus akan ada lebih kurang 12-13 lembaga yang kita hapuskan,” terangnya.
Nasib para pegawai dari lembaga-lembaga yang dibubarkan tidak dibiarkan begitu saja oleh pemerintah. Tetapi, pemerintah akan berupaya melakukan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang diharapkan selesai pada akhir 2020.
Selain itu, pemerintah juga melakukan “eselonisasi menjadi fungsional” bagi pejabat berstatus PNS. Sementara bagi pegawai honor akan dialihkan sesuai aturan yang ada.
Pengaturan mengenai pengalihan pegawai tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Uji Coba III Calon Vaksin Corona Buatan China di Bandung
Sebelumnya, Jokowi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tertanggal 20 Juli 2020.
Beberapa lembaga yang dibubarkan atau dirampingkan, salah satunya adalah Badan Pengelola Jembatan Suramadu di Jawa Timur.
Keberadaan badan dianggap tumpang tindih karena ada keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, dan Pemerintah Kota Kabupaten Sumenep dalam sebuah jembatan penyeberangan Surabaya-Madura.
Selain itu, ada juga Badan Pengelola Jembatan Suramadu dan Kementerian PUPR yang masuk ke dalam infrastruktur tersebut.
Badan atau lembaga lain yang akan dibubarkan dan kemudian disatukan adalah pengelola Candi Borobudur. Di mana ada 3-4 BUMN yang mengelola di samping Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten Magelang.
Lembaga lainnya telah diintegrasikan dengan kementerian/lembaga yang ada. Misalnya, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan laboratorium-laboratorium di kementerian maupun di perguruan tinggi yang digabungkan ke Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).*