Dawainusa.com — Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menganggarkan bantuan sebesar Rp13,2 triliun untuk membantu sekitar 13 juta pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bergaji di bawah Rp5 juta yang terdampak virus corona (Covid-19).
Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan mulai September mendatang masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan.
Jokowi menegaskan bahwa bantuan sosial tersebut dianggarkan untuk menggerakkan kembali roda perekonomian yang lumpuh akibat pandemi Covid-19.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan, pemerintah saat ini sedang mengkaji skema pemberian bantuan sosial Presiden Jokowi tersebut.
“Pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang mendapatkan yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta,” katanya dalam konferensi video yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (5/8), seperti dikutip dari Detik.
Bansos untuk Pegawai Non-PNS dan BUMN
Bantuan sosial yang dianggarkan ini tidak diberikan kepada semua pegawai non-PNS. Tetapi khusus diberikan kepada yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu, seperti dikatakan Menteri BUMN Erick Thohir, bantuan juga diberikan kepada pegawai BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta. Namun salah syarat utamanya adalah pegawai tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Erick di Jakarta, Kamis (6/8).
Dalam skema pemberian, pemerintah akan langsung menyalurkannya per dua bulan kepada masing-masing rekening pekerja demi menghindari penyalahgunaan.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” kata bos BUMN itu.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu berharap agar bansos tersebut tepat guna demi memulihkan ekonomi.
Bansos Skema Baru
Secara terpisah, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menambah bansos dengan skema baru di tengah pandemi Covid-19 kepada masyarakat terdampak.
Bansos dengan skema baru ini, kata dia, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, diskon listrik untuk industri, bisnis, dan sosial, dan bantuan produktif kepada pelaku UMKM.
Untuk PKH, akan ada penambahan bantuan berupa beras sebesar 15 kilogram kepada seluruh penerima hingga akhir tahun dengan tambahan anggaran Rp4,6 triliun.
Sementara untuk diskon listrik, pemerintah menghapus tarif listrik minimum atau abonemen bagi pelaku industri, bisnis, dan sosial dengan menyiapkan anggaran kompensasi sebesar Rp3 triliun untuk PLN.
Di sisi lain, pemerintah juga meningkatkan jumlah pengurangan cicilan PPh badan dari yang sebelumnya 25% menjadi 50%.
Untuk program Kartu Sembako, kata Sri Mulyani, para penerima manfaat mendapat bantuan tunai sebesar Rp500 ribu dari anggaran yang disediakan sekitar Rp5 triliun.
Sementara untuk pelak UMKM, pemerintah memberikan bansos produktif bagi 12 juta UMKM dengan total anggar mendekati Rp 30 triliun.
Diharapkan, dengan skema bantuan ini, masyarakat dan penerima manfaat segera bisa sedikit menarik napas lega di tengah kegelisahan terhadap virus yang tak urung pergi.*