Jawaban Gubernur Ketika Ditanya Soal Penerapan PSBB di NTT

Meski dengan adanya penambahan kasus positif baru beberapa hari terkahir, pemerintah belum memikirkan soal kemungkinan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jawaban Gubernur Ketika Ditanya Soal Penerapan PSBB di NTT
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat - Foto: Bisnis Tempo

Dawainusa.com – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah masuk zona merah covid-19. Data terkini menunjukkan adanya penambahan satu kasus positif baru di provinsi berbasis kepulauan itu.

Pemerintah mengkonfirmasi, dengan bertambahnya satu orang yang positif covid-19 tersebut, maka sampai saat ini ada 12 orang yang positif covid-19 di NTT. Satunya sudah dinyatakan sembuh.

Baca juga: Satu Lagi Warga NTT Terkonfirmasi Positif Covid-19

Meski adanya penambahan kasus positif baru beberapa hari terkahir, pemerintah belum memikirkan soal kemungkinan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam kesempatan meninjau kesiapan Laboratorium Biologi Molekuler RSUD W.Z. Johannes Kupang pada Kamis (7/5/2020), Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyentil soal hal ini.

“PSBB belumlah. Kita jalani aja dulu, sekarang ini kan kita harapkan kondisi kita seperti ini, kita bersyukur. Kita berdoa dan berupaya (keras) agar penyebaran virus ini di NTT dapat dikendalikan. Walaupun ada saudara/i kita yang terkena virus corona, namun kondisi mereka sampai sekarang masih bugar dan baik,” jelas Viktor.

Pemeriksaan Swab dengan Cepat

Dalam kesempatan tersebut, Viktor juga menyoroti pentingnya keberadaan laboratorium swab di NTT untuk dapat melakukan pemeriksaan swab dengan cepat sekaligus memutus rantai penyebaran virus corona di daerah tersebut.

“Kita harapkan dengan alat ini, kita bisa mendata setiap swab yang diambil secara cepat, tidak terlalu jauh jangka waktunya seperti yang terjadi selama ini yakni masa inkubasinya sudah lewat, baru kita dapatkan hasilnya,” kata Viktor.

Baca juga: Gubenur NTT: Berapa Pun Jumlah Pasien Covid-19 di NTT Akan Diobati

Terkait kesiapan rumah sakit di NTT dalam mengantisipasi lonjakan kasus positif, Viktor mengklaim RSUD di NTT sudah siap.

“Sudah siap, aman itu. Tidak ada masalah. Kita juga sudah lama charter pesawat, juga heli untuk mengambil sampel swab atau mendistribusikan alat kesehatan dari dan ke kabupaten-kabupaten di NTT,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTT Viktor Laikodat bersama Wagub NTT, Josef A. Nae Soi (JNS) meninjau kesiapan Laboratorium Biologi Molekuler RSUD W.Z. Johannes Kupang untuk memastikan pemeriksaan sampel Swab dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), Kamis (7/5/2020).

“Hari ini kita mulai bisa test (PCR) sendiri. Tidak perlu lagi kirim ke Surabaya atau Jakarta. Dan satu hari bisa sedikit-dikitnya 40 sampel swab kita bisa periksa. Pagi kita periksa, paling lambat sore atau malam kita bisa tahu hasilnya,” jelas Viktor di depan Gedung Laboratorium.

Apa Itu PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan keputusan pemerintah dalam langkah dan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sudah masuk ke Indonesia. Dimana sebelum diputuskan sempat muncul wacana lockdown, semi lockdown dan karantina wilayah.

Lalu apa itu PSBB yang banyak didengungkan pemerintah untuk menghambat penyebaran Covid-19 ini?

Istilah ini muncul dari Presiden RI Joko Widodo ketika memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video Maret lalu, dimana ia meminta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing untuk dilaksanakan dengan tegas, disiplin dan efektif.

Berangkat dari itu, sehari setelahnya tepatnya Selasa (31/3/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Sementara untuk detail teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB ini berbeda dengan Lockdown, karena tidak menutup semua kegiatan atau aktivitas sosial. Namun dalam penerapannya, ada kegiatan yang dibatasi dan tidak boleh dilakukan.

Adapun hal yang dibatasi adalah, Pembatasan Kegiatan di Fasilitas Umum, semisal tempat makan, mall dan lainnya dimana intinya adalah dilarang berkumpul ditempat publik, jika melanggar akan ditegur keras dan disanksi.

Pembatasan Kegiatan Pendidikan, dimana sebelum diberlakukan PSBB sekolah diliburkan, kegian belajar mengajar secara online. Setelah PSBB maka kegiatan ini diperpanjang.

Kemudian Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya, seperti acara pernikahan, dimana proses nikah dibolehkan dengan syarat tertentu, namun acara resepsi dilarang selama masa wabah Covid-19 belum berakhir.

Ada lagi Pembatasan Moda Transportasi, dimana diatur agar dalam sektor ini jumlah dibatasi termasuk penumpangnya dibatasi dan mengatur jarak tidak berdekatan sehingga Physical distancing diterapkan.

Dan terakhir Pembatasan Kegiatan Keagamaan, dimana sesuai edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) shalat jamaah di masjid dihentikan dahulu dan diganti shalat sendiri di rumah masing-masing. Tidak hanya bagi umat Islam saja, umat agama lainpun dilarang beraktivitas keagamaan yang mengundang banyak masa atau orang.

Untuk Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Irwan Prayitno sudah menerbitkan Surat Edaran, direncanakan diberlakukan mulai hari Rabu tanggal 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan.*

 

Artikel SebelumnyaGubenur NTT: Berapa Pun Jumlah Pasien Covid-19 di NTT Akan Diobati
Artikel BerikutnyaPerbudakan ABK Indonesia di Kapal China, “Bu Susi” Jadi Trending