Dawainusa.com — Kejaksaan Agung akhirnya menangkap dan menahan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kasus Djoko Tjandra.
Penangkapan dilakukan tim penyidik Kejagung pada Selasa (11/8) malam. Setelah diperiksa, ia pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sebelum dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di kantornya, seperti dikutip dari Detik, Rabu (12/8).
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Anji Wawancara Hadi Pranoto yang Berujung Laporan Polisi
Jaksa Pinangki Terlibat dalam Kasus Djoko Tjandra
Hari menerangkan bahwa, jaksa Pinangki diduga kuat terlibat dalam kasus yang menjerat Djoko Tjandra terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena dianggap telah melanggar disiplin Kejaksaan.
Ia dipecat karena bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinannya sepanjang tahun lalu. Di mana sebanyak sembilan kali jaksa Pinangki keluar-masuk ke luar negeri, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Lantas, pihak Kejagung melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya itu. Kejagung pun memutuskan membebastugaskan jaksa Pinangki dari jabatannya.*