dawainusa.com – Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, nyaris tewas setelah diduga dianiaya sejumlah oknum polisi di Polres Kupang Kota, Senin (27/4/2020) sore.
Akibatnya, pria yang dituding mencuri telepon seluler (ponsel) itu mengalami cedera di sekujur tubuh dan sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Jihanes Kupang.
Baca juga: Disangka Pelaku Jambret, Pria di Kupang Dihajar Polisi Pakai Balok dan Pipa
Istri korban, Ino Irene Laiskodat, menuturkan kejadian itu berawal dari seorang anggota Intel Polres Maulafa bernama Sani Gama bersama dua anggota Buser Polres Kupang Kota menjemput Frengky di rumahnya sekitar pukul 09.00 WITA.
Frengky kemudian dibawa ke Polsek Maulafa untuk dimintai keterangan. Tak beberapa lama di Polsek, kata dia, Frengky kemudian dibawa ke Polres Kupang Kota. Ia lantas digiring masuk ke ruangan Tim Buser.
Frengky pun dipaksa mengaku sebagai pelaku jambret handphone di wilayah Penfui beberapa waktu lalu. Karena tak tahu soal kasus itu, ia pun membantah tuduhan itu. Saat itulah, ia dianiaya dengan sadis bak seorang penjahat kelas kakap.
“Suami saya disiksa seperti binatang, dipukul pakai balok dan sok motor besar. Dilempari dengan sandal, sepatu hingga badannya remuk. Dia mau diborgol dan bekap mulutnya, tetapi dia berontak dan diancam ditembak mati,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Karena terus membantah, polisi kemudian mengonfirmasi korban jambret melalui video call. Lewat video call itu, polisi menunjukkan wajah Frengky ke korban jambret. Rupanya, korban pun membantah, jika Frengky bukanlah pria yang menjambretnya.
“Saat itu korban katakan, jika pelakunya berkulit hitam dan berkumis uban, sementara suami saya putih. Jelas, kalau suami saya korban salah tangkap,” katanya.
Ia menambahkan, usai menganiaya korban, Frengky malah dibiarkan begitu saja pulang sendiri. Dengan susah payah, Frengky berjalan kaki hingga keluarganya menjemputnya di depan Hyperstore Kelurahan TDM, Kota Kupang.
Karena tak menahan sakit, keluarga pun membawa Frengky ke RSU Johannes Kupang untuk mendapat perawatan.
“Saya kaget, saat melihat kondisi suami saya. Karena, saat dijemput dia dalam keadaan sehat. Saat pulang, badannya penuh dengan bekas pukulan,” imbuhnya.
Lapor ke Propam
Pihak keluarga telah melapor kejadian tersebut ke Propam Polda NTT. Mereka juga meminta keadilan, dan bila perlu para pelaku dipecat dari jabatannya.
Adik kandung Frengky, Meldy Riwu mengatakan, alasan keluarga besarnya melaporkan aksi penganiayaan itu karena ingin pihak Polda NTT mengusut tuntas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah oknum Buser Polres Kupang Kota.
Baca juga: Memantau Ketersediaan Beras di NTT di Tengah Wabah Corana
Selain melapor ke Polda NTT, kata Meldy, pihak keluarga juga akan mengadukan penganiayaan yang dialami oleh kakaknya ke Mabes Polri.
“Tadi malam kami sudah melapor dan sore ini kami di BAP di Propam Polda NTT. Kami didampingi pengacara,” katanya, Selasa (28/4/2020).
Keluarga berharap, kasus ini diusut tuntas dan para polisi diberikan sanksi tegas oleh pimpinanya. Apalagi, kata Meldy, kakaknya sempat diancam akan dibunuh.
“Kami minta bila perlu mereka dipecat karena memalukan institusi,” tegasnya.*