Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat jika Nekat Mudik

Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat jika Nekat Mudik
Ilustrasi Mudik - ist

dawainusa.com Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Baca juga: Gejala Baru Covid-19, Muncul Lesi Keunguan di Sekitar Jari Kaki

Sementara terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ujarnya, Selasa (21/4/2020).

Sementara untuk sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Namun pemerintah akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut sehingga bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.

“Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020,” kata dia.

Presiden Larang Mudik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, (214).

Baca juga: Sempat Diperdebatkan, WHO Akhirnya Beberkan Asal Virus Corona

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Hal itu menurut Presiden berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan di lapangan.

“Saya ingin langsung saja, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi,” ujar Presiden menjelaskan.

Presiden pun mengaku tidak ingin mengambil risiko penyebaran COVID-19 lebih luas lagi.

“Jadi dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan setelah larangan mudik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu lalu. Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan (larangan mudik) ini mulai disiapkan,” ucap Presiden menegaskan.

Masyarakat yang tidak mudik pun menurut Presiden sudah terbantu dengan sejumlah bantuan sosial.

“Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako untuk Jabodetabek, Kartu Pra-Kerja sudah berjalan, minggu ini bansos tunai juga dikerjakan,” tutur Presiden.*

Artikel SebelumnyaGejala Baru Covid-19, Muncul Lesi Keunguan di Sekitar Jari Kaki
Artikel Berikutnya5 Alasan Jangan Kembali dengan Mantan yang Mencampakkanmu