Ini Panduan New Normal Jika dalam Waktu Dekat Sekolah Dibuka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku masih menunggu arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Ini Panduan New Normal Jika dalam Waktu Dekat Sekolah Kembali Dibuka
Ini Panduan New Normal Jika dalam Waktu Dekat Sekolah Kembali Dibuka

Dawainusa.com Pandemi Covid-19 belum berakhir. Peningkatan jumlah kasus positif masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Data terkini menunjukkan, sebanyak 22.750 kasus positif terkonfirmasi Covid-19, yang sembuh sebanyak 5.642 orang, sementara yang meninggal sebanyak 1.391 orang.

Baca juga: Berbekal Nasi Tahu Saat Tes, Putra Papua ini Akhirnya Lolos jadi TNI

Meski angka persebaran Covid-19 masih cukup tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikabarkan akan segera membuka sekolah dalam waktu dekat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku masih menunggu arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Keputusan kapan? Dengan format apa? Seperti apa? Karena ini faktor kesehatan bukan pendidikan itu masih di Gugus Tugas [Percepatan Penanganan COVID-19]. Jadi mohon menunggu, saya pun tidak bisa memberikan statement apapun keputusan itu karena itu dipusatkan di Gugus Tugas [Percepatan Penanganan COVID-19],” katanya saat rapat kerja virtual, Rabu (20/5/2020).

Panduan New Normal

Meski demikian, apabila sekolah benar akan dibuka dalam waktu dekat, maka masyarakat khususnya para guru dan siswa perlu mempersiapkan “Panduan New Normal” untuk mencegah dirinya tertular virus corona.

Disarikan dari Protokol Kesehatan Area Institusi Pendidikan, berikut adalah panduan normal baru yang bisa diterapkan jika sekolah jadi dibuka kembali di tengah pandemi:

1. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di beberapa spot.

2. Membersihkan handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering tersentuh tangan minimal 1 kali sehari dengan disinfektan.

3. Melakukan skrining harian, yaitu apabila ada siswa, guru, atau karyawan yang memiliki gejala demam di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka diminta untuk tidak pergi ke sekolah.

4. Warga sekolah dilarang berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko penularan COVID-19.

5. Warga sekolah dilarang melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, atau berpelukan.

6. Menunda kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti berkemah atau studi wisata.

7. Memastikan makanan yang ada di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.

8. Bagi guru atau karyawan yang memiliki gejala COVID-19 dan tinggal di area zona merah diminta untuk tetap melakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.*

Artikel SebelumnyaMahasiswa Belu-Malaka di Kupang Bahagia Dapat Sembako di Tengah Pandemi
Artikel BerikutnyaVideo Penutupan Liang Lahat Pasien Corona Tanpa Protap di NTT Tersebar