Ibu yang Digugat oleh Putranya Soal Warisan Terlibat Percekcokan dengan Sang Anak

"Pokoknya hidup kamu (Rully) tidak akan selamat," kata Ningsih, kepada anaknya dengan nada keras.

Ibu yang Digugat oleh Putranya Soal Warisan Terlibat Percekcokan dengan Sang Anak
Kolase Foto/Ist

Dawainusa.com – Seorang ibu yang beberapa waktu lalu heboh karena digugat oleh anaknya soal warisan terlibat percekcokan dengan putranya itu.

Bahkan dalam percekcokan tersebut, sang ibu pun mengeluarkan kata-kata yang sangat keras terhadap sang anak.

Melansir TribunNews pada Rabu (26/8/2020), ibu yang diketahui bernama Praya Tiningsih sampai menyebut sang anak tidak akan selamat.

Baca jugaVideo Antrean Perceraian Mengular di Bandung Viral di Medsos

Pernyataan Keras Sang Ibu untuk Anaknya

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Praya Tiningsih (52) atau Ningsih adalah warga asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus gugatan putranya soal warisan terhadap Praya Tiningsih memang sempat menyita perhatian publik.

Sementara itu perkembangan kasus gugatan anak yang diketahui bernama Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing.

Sebab, usai dilakukan sidang pembuktian setempat (PS) di lokasi sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Selasa (25/8/2020), kedua belah pihak sempat cekcok.

Dikutip dari Kompas.com, percekcokan bermula dari protes Rina terhadap Rully yang tidak hadir menjadi wali di acara pernikahannya. Padahal, sang adik sudah memberikan undangan lewat surat.

Namun, Rully, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari adiknya yang akan akad nikah waktu itu, sehingga dirinya tidak hadir.

Ibu Praya
Foto/TribunNews

Baca jugaViral,12 Tahun Jadi Waria, Akhirnya Sosok Ini Putuskan Kembali Jadi Pria dan Menikah

Hal itu membuat Praya Tiningsih geram sehingga menunjuk Rully sambil mengucapakan pernyataan keras.

“Pokoknya hidup kamu (Rully) tidak akan selamat,” kata Ningsih, dengan nada keras.

Seketika itu, Rully juga menaiki motornya dan pergi meninggalkan rumah itu. Sementara itu, Ningsih tetap tidak ingin damai, dan akan melanjutkan persidangan.

“Pokoknya lanjut sudah di pengadilan, tidak damai,” kata Ningsih.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Nasri selaku ketua yang mengadili perkara ini turun langsung untuk mengecek kondisi lahan yang disengketakan.

Dalam agenda sidang PS selain membacakan tata letak obyek yang disengketakan, Nasri juga meminta agar kedua belah pihak dapat berembuk kembali untuk berdamai.

“Agenda sidang hanya pemeriksaan setempat, ini juga terkait upaya damai, semoga kedua belah pihak dapat berdamai,” kata Nasri, usai sidang PS.

Nasri menyampaikan, agenda sidang PS dimajukan lantaran ada kemungkinan untuk berdamai.

Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan almarhum bapaknya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.*

Artikel SebelumnyaJauh dari Kemewahan, Begini Kehidupan Happy Salma yang Tinggal di Bali
Artikel BerikutnyaSudah Disiapkan Liang Lahad oleh Keluarga, Ibu di Blitar Ini Ternyata Masih Hidup